Selasa, 25/10/2016 11:00 WIB
Buruh: PP no.78 Tahun 2015 Bertentangan dengan UU Pengupahan
BEKASI_DAKTACOM: Buruh kembali menggelar demonstrasi di depan kantor Pemerintahan Walikota Bekasi pada Selasa (25/10), dengan agenda tuntutan penghapusan PP no.78 tahun 2015.
Dari rilis yang diterima Dakta, KSPI selaku pihak yang mewakili kepentingan demonstran menyatakan bahwa PP No.78 tahun 2015 tersebut bertentangan dengan UU pengupahan tahun 2003.
Menurut mereka, dengan sikap pemerintah yang tetap bersikeras mempertahankan aturan PP No.78 tersebut, maka sesungguhnya sudah muncul ketidakpastian hukum di Indonesia dimana aturan yang lebih rendah dapat mengalahkan aturan yang lebih tinggi.
Melihat ketidakpastian hukum ini, buruh pun mendesak agar pemerintah Kota Bekasi tidak ikut-ikutan dengan kesewenang-wenangan pusat dan bersedia berunding menetukan UMP yang sesuai dengan UU ketenagakerjaan tahun 2003.
Editor | : | |
Sumber | : | Radio Dakta |
- Ulama Siap Jadi Jurkam Tri Adhianto pada Pemilu 27 November 2024
- Faisyal Hermawan Pastikan Tak Maju Cawalkot Bekasi, Tapi Usung Penuh Tri Adhianto
- Pilkada Kota Bekasi, Orange - Kuning Sudah Jalin Komunikasi
- Diajak Tri Adhianto Sahur Bersama, Mak Nisah Nangis Terharu
- RS Paramedika Resmi Beroperasi, Komitmen Melayani Kesehatan Masyarakat
- WOM Finance Resmikan Kantor Cabang Bekasi 5 - Harapan Indah
- Kekurangan Ribuan Surat Suara di Mustikajaya, Heri Koswara: KPU Kota Bekasi Dipertanyakan Profesionalitasnya
- Presiden PKS Serahkan Rekomendasi Calon Wali Kota Bekasi ke Heri Koswara
- WOM Finance Resmikan Kantor Cabang Bekasi 4 Jatiasih
- Berapi-api, Sambutan Herkos Bakar Semangat Peserta Kampanye di Bekasi Timur
- Ratusan Warga Kota Bekasi Akui Terbantu Program Sembako Murah TKRPP, Doakan Ganjar-Mahfud Presiden 2024
- BPBD Kota Bekasi Siap Hadapi Bencana Hidro Metrologi.
- Mantan Kadis LH Kota Bekasi Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Ekskavator dan Buldoser
- Kodim 0507/Bekasi Ajak Ratusan Anak Yatim Bermain Salju di Mall
- Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) yang menyalahi aturan
0 Comments