Rabu, 22/06/2016 09:15 WIB
Kejari Cikarang Siapkan Pemberkasan Kasus Incenerator
CIKARANG_DAKTACOM: Kejaksaan Negeri (Kejari) Cikarang masih melakukan pemberkasan berkas tersangka MSB dalam kasus dugaan korupsi Incenerator yang akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung.
Kepala Kejari Cikarang Risman Tarihoran mengatakan kalau pemberkasan ini akan dilimpahkan ke pengadilan Tipikor Bandung setelah lebaran yang rencananya paling cepat dipersidangkan pada bulan Agustus 2016.
"Kalau dikita memang sudah masuk dalam pemberkasan untuk tersangka SMB, kemungkinan setelah lebaran sudah selesai setelah itu akan kita limpahkan ke Tipikor Bandung," katanya.
Kata Tarihoran meskipun MSB sudah mengembalikan kerugian negara sebanyak 500 Juta rupiah namun kasus hukumnya akan berlanjut. Dan pengembalian ini bisa menjadi bahan pertimbangan bagi pengadilan dalam tuntutan hukum yang akan diberikan MSB.
"Jadi kita lihat dipengadilan nanti seperti apa, kan sepirit undang-undang itu pengembalian uang negara. Dengan pengembalian itu bisa saja nanti menjadi pertimbangan majlis hakim," jelasnya.
Disingung tidak ditahannya MSB setelah ditetapkan tersangka oleh kejaksaan kata Tarihoran itu merupakan kewenangan kejaksaan dengan berbagai pertimbangan salah satunya pembalian uang negara yang sudah dikembalikan begitu juga sebelumnya masih ada pekerjaan kedinasan SMB yang belum diselesaikan.
"Jadi ini kewenangan jaksanya toh, kenapa tidak ditahan tapi yang jelas sudah ada pengembalian uang negara yang sudah dikembalikan," papar dia.
Tarihoran menambahkan, dalam pengembalian kerugian uang negara yang sebelumnya sudah 1,4 Milyar kini sudah ada penambahan sebanyak 1,7 Milyar penambahan itu berasal dari para rekanan yang mengembalikannya meski masih ada satu orang rekanan yang belum mengembalikannya.
"Total kerugiannya sesuai BPKP sebesar 1,8 Milyar sekarang sudah terkumpul 1,7 Milyar ini kan ada progres pengembalian yang sudah dilakukan," ujar dia.
Sedangkan kata dia, dalam kasus ini bisa ada kemungkinan ada tersangka lainnya bila ada alat bukti yang cukup, namun sejauh ini masih dua tersangka dalam kasus ini.
"Kalau ada yang ngomong dan terus alat buktinya cukup bisa saja ada tersangka lainnya, tapi saat ini masih belum ada baik itu dari rekanan ataupun lainnya," tandas dia.
Reporter | : | Ardi Mahardika |
Editor | : |
- Anak Yatim dan Warga Sekitar Telah Mendapat Zakat Idul Fitri dari FajarPaper
- Bey Triadi Puji Kesiapan Kabupaten Bekasi Menjadi Tuan Rumah MTQ Tingkat Jabar
- Pj Bupati Bekasi: MTQ Jabar Bisa Berdampak pada Ekonomi Daerah
- Dukung Program Kampung Iklim, FajarPaper Bagikan Tempat Sampah di 10 Desa
- Daftar Penjaringan Bacabup Bekasi, Ade Kunang: Warga Pribumi Harus Diberikan Hak-haknya
- DPC PKB Kabupaten Bekasi Tiru Slepet Imin Untuk Jaring Aspirasi Pemilih di Pilkada
- PT Lippo Cikarang Tbk. (LPCK) Laporkan Pra Penjualan Rp1.301 Miliar di Tahun 2023
- Ketum ASPHRI Tekankan Pentingnya Pembayaran THR oleh Perusahaan
- Tiga Partai Besar Tunggu Keputusan, Kinerja Gakkumdu Kabupaten Bekasi Dipertaruhkan
- Bawaslu Putuskan PPK Cikarang Barat Bersalah Saat Lakukan Pleno
- Pemkab Bekasi Rotasi-Mutasi Sebanyak 153 ASN Eselon III dan IV
- FajarPaper Gelar Donor Darah Untuk Jaga Ketersediaan Stok Darah Selama Ramadhan
- Merek Produk Alat Rumah Tangga Inovatif BOLDe, Buka Store di AEON Deltamas
- Pemerintah Kabupaten Bekasi Bergerak Cepat dalam Pemulihan Dampak Longsor di Kampung Legok Cariu Bojongmangu
- Tingkatkan Generasi Pintar di Indonesia, LPCK Gelar Kegiatan CSR Lippo Cikarang Mengajar
0 Comments