Rabu, 27/03/2024 14:00 WIB
Bawaslu Putuskan PPK Cikarang Barat Bersalah Saat Lakukan Pleno
Bawaslu Putuskan PPK Cikbar Bersalah Saat Lakukan Pleno
CIKARANG UTARA, DAKTACOM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bekasi memutuskan bahwa Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pebayuran bersalah secara administratif.
Keputusan tersebut diambil berdasarkan sidang putusan untuk menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran administratif yang dilayangkan Calon Legislatif (Caleg) Partai Gerindra, Lydia Fransisca, setelah menemukan kejanggalan saat pleno Kecamatan Cikarang Barat.
"Pada prinsipnya hari ini kita sudah membacakan putusan terkait laporan Cikarang Barat. Apa yang menjadi laporannya ini terkait masalah dugaan administratif yang dilakukan oleh PPK Cikarang Barat. Substansi dari putusan itu menyatakan PPK Cikarang Barat melanggar administratif," ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datun Bawaslu Kabupaten Bekasi, Khoirudin, pada Selasa (26/3).
Tak hanya memutuskan, pria yang akrab disapa Oeng ini juga memberikan teguran kepada PPK Cikarang Barat. Dimana, kata Oeng yang bisa menterjemahkan makna dari teguran tersebut hanya KPU. Pasalnya, setiap putusan akan disampaikan kepada KPU, agar bisa menjadi baham pertimbangan.
"Apa pun yang menjadi keputusan Bawaslu, itu akan menjadi pertimbangan dari KPU untuk memutus terkait masalah putusan kita," ucapnya.
Sementara itu, Calon Legislatif (Caleg) Partai Gerindra, Lydia Fransisca bersyukur atas putusan yang telah dibacakan oleh Bawaslu Kabupaten Bekasi.
"Alhamdulilah hasil putusannya terlapor sudah secara sah dan menyakinkan bahwa memang sudah terjadi maladministrasi dalam tindakan Pemilu 2024, khususnya di Dapil II Cibitung dan Cikarang Barat. Yang memang saat itu saya laporkan PPK terkait sebagai pihak terlapor," ungkapnya.
Menurutnya, ini sebagai bukti awal bahwa telah terjadi maladministrasi. Oleh karena itu untuk kedepannya mengawal kembali perihal dugaan pelanggaran pidana, karena memang unsurnya sudah terpenuhi. Perihal siapa yang harus bertanggungjawab, kata Lydia, tinggal menunggu proses di Bawaslu.
"Kita akan simak diproses pembuktian, karena saya juga sudah punya barang bukti lengkap yang nanti akan saya lampirkan juga untuk bisa mengawal proses tindak pidananya, sampai dengan kita menemukan siapa yang harus bertanggung jawab dalam tindak pidana Pemilu kali ini," jelasnya. * * *
Reporter | : | Ardi Mahardika |
- Syaikhu Targetkan Kemenangan 70 Persen di Pilkada 2024 se Jabar
- City Garden Pollux Mall Cikarang Resmi Dibuka, Cocok untuk Semua Usia
- FajarPaper Tingkatkan Kesadaran Pencegahan Stunting di Desa Kalijaya
- SK PAW Tersebar, Jamil dan Aboy Akan Berbagi Jabatan
- Dewan Da’wah Kabupaten Bekasi Tolak Penghapusan Rekomendasi FKUB untuk Pendirian Rumah Ibadah
- Oesman Sapta Saksikan Ujian DAN Nasional KKI, Apresiasi Keseragaman dan Teknik Baru
- Ekspatriat Meriahkan Lomba Hari Kemerdekaan di Kawasan Industri Ejip
- Sempat Tertunda Akibat Pandemi, KKI Gelar Gashuku Nasional 2024 di Bekasi
- BN Holik-Faizal Resmi Nyalon Bupati dan Wakil Bupati Bekasi
- Direkomendasikan Golkar Dampingi Dani Ramdan, M. Ikhwan Syahtaria Siap Dandanin Bekasi
- Permudah Aksesibilitas Masyarakat, Sinar Mas Land Luncurkan Flyover Deltamas Bhagasasi di Kota Deltamas Cikarang
- FajarPaper Raih Juara Pertama dalam Bekasi 2nd Fire Fighter Challenge 2024
- LPCK Berkomitmen Sebagai Agen Perubahan Berkelanjutan dengan Dampak Positif pada Masyarakat dan Lingkungan
- LPCK Luncurkan Produk Rumah Tapak Terjangkau di Lippo Cikarang Cosmopolis untuk Pemilik Rumah Pertama
- Semakin Ramai, 5 Tenant Baru Hadir di Pollux Mall Cikarang
0 Comments