Rabu, 27/03/2024 14:00 WIB
Bawaslu Putuskan PPK Cikarang Barat Bersalah Saat Lakukan Pleno
Bawaslu Putuskan PPK Cikbar Bersalah Saat Lakukan Pleno
CIKARANG UTARA, DAKTACOM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bekasi memutuskan bahwa Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pebayuran bersalah secara administratif.
Keputusan tersebut diambil berdasarkan sidang putusan untuk menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran administratif yang dilayangkan Calon Legislatif (Caleg) Partai Gerindra, Lydia Fransisca, setelah menemukan kejanggalan saat pleno Kecamatan Cikarang Barat.
"Pada prinsipnya hari ini kita sudah membacakan putusan terkait laporan Cikarang Barat. Apa yang menjadi laporannya ini terkait masalah dugaan administratif yang dilakukan oleh PPK Cikarang Barat. Substansi dari putusan itu menyatakan PPK Cikarang Barat melanggar administratif," ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datun Bawaslu Kabupaten Bekasi, Khoirudin, pada Selasa (26/3).
Tak hanya memutuskan, pria yang akrab disapa Oeng ini juga memberikan teguran kepada PPK Cikarang Barat. Dimana, kata Oeng yang bisa menterjemahkan makna dari teguran tersebut hanya KPU. Pasalnya, setiap putusan akan disampaikan kepada KPU, agar bisa menjadi baham pertimbangan.
"Apa pun yang menjadi keputusan Bawaslu, itu akan menjadi pertimbangan dari KPU untuk memutus terkait masalah putusan kita," ucapnya.
Sementara itu, Calon Legislatif (Caleg) Partai Gerindra, Lydia Fransisca bersyukur atas putusan yang telah dibacakan oleh Bawaslu Kabupaten Bekasi.
"Alhamdulilah hasil putusannya terlapor sudah secara sah dan menyakinkan bahwa memang sudah terjadi maladministrasi dalam tindakan Pemilu 2024, khususnya di Dapil II Cibitung dan Cikarang Barat. Yang memang saat itu saya laporkan PPK terkait sebagai pihak terlapor," ungkapnya.
Menurutnya, ini sebagai bukti awal bahwa telah terjadi maladministrasi. Oleh karena itu untuk kedepannya mengawal kembali perihal dugaan pelanggaran pidana, karena memang unsurnya sudah terpenuhi. Perihal siapa yang harus bertanggungjawab, kata Lydia, tinggal menunggu proses di Bawaslu.
"Kita akan simak diproses pembuktian, karena saya juga sudah punya barang bukti lengkap yang nanti akan saya lampirkan juga untuk bisa mengawal proses tindak pidananya, sampai dengan kita menemukan siapa yang harus bertanggung jawab dalam tindak pidana Pemilu kali ini," jelasnya. * * *
Reporter | : | Ardi Mahardika |
- Semakin Ramai, 5 Tenant Baru Hadir di Pollux Mall Cikarang
- Strategi LPCK Wujudkan Tanggung Jawab Sosial Lingkungan melalui Kerangka Lippo PASTI
- Gerindra Serahkan Surat Tugas ke BN Holik, PKS: Ini Lebih Gentlement
- Gerindra Beri Surat Tugas BN Holik Qodratullah Sebagai Bacabup Bekasi
- LPCK Andalkan Proyek XYZ Livin untuk Capai Target Penjualan 2024
- FajarPaper Terima Penghargaan dari PMI Karawang atas Program Donor Darah Rutin
- PKS: Dani Ramdan Berpotensi Lakukan Penyalahgunaan Kekuasaan
- Genapi 95 persen Okupansi, Yova Supermarket dan Arnold Palmer Hadir di Pollux Mall Cikarang
- Bangun Selaras Group Investasi 55 Unit Apartemen di Cikarang
- LPCK Gelar Pelatihan Kader Posyandu untuk Dukung Program Zero New Stunting di Bekasi
- PT BBWM Membangun Fasilitas Pengisian Oksigen Medis di Babelan
- Enam Partai Politik Non-Parlemen Sepakat Dukung Paslon Bupati Bekasi yang Berkomitmen Majukan Daerah
- Punya Kader Militan, Jadi Alasan Ade Kuswara Kunang Pilih Wakil dari PKS
- PMPL Forum RT/RW Se-Kabupaten Bekasi Nyatakan Dukungan untuk Ade Kuswara Kunang
- Buka Bisnis Coffe Shop Pertama di Pollux Mall Cikarang, Rizky Billar dan Lesty Kejora Punya Mimpi Besar
0 Comments