Rabu, 27/03/2024 14:00 WIB
Bawaslu Putuskan PPK Cikarang Barat Bersalah Saat Lakukan Pleno
Bawaslu Putuskan PPK Cikbar Bersalah Saat Lakukan Pleno
CIKARANG UTARA, DAKTACOM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bekasi memutuskan bahwa Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pebayuran bersalah secara administratif.
Keputusan tersebut diambil berdasarkan sidang putusan untuk menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran administratif yang dilayangkan Calon Legislatif (Caleg) Partai Gerindra, Lydia Fransisca, setelah menemukan kejanggalan saat pleno Kecamatan Cikarang Barat.
"Pada prinsipnya hari ini kita sudah membacakan putusan terkait laporan Cikarang Barat. Apa yang menjadi laporannya ini terkait masalah dugaan administratif yang dilakukan oleh PPK Cikarang Barat. Substansi dari putusan itu menyatakan PPK Cikarang Barat melanggar administratif," ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datun Bawaslu Kabupaten Bekasi, Khoirudin, pada Selasa (26/3).
Tak hanya memutuskan, pria yang akrab disapa Oeng ini juga memberikan teguran kepada PPK Cikarang Barat. Dimana, kata Oeng yang bisa menterjemahkan makna dari teguran tersebut hanya KPU. Pasalnya, setiap putusan akan disampaikan kepada KPU, agar bisa menjadi baham pertimbangan.
"Apa pun yang menjadi keputusan Bawaslu, itu akan menjadi pertimbangan dari KPU untuk memutus terkait masalah putusan kita," ucapnya.
Sementara itu, Calon Legislatif (Caleg) Partai Gerindra, Lydia Fransisca bersyukur atas putusan yang telah dibacakan oleh Bawaslu Kabupaten Bekasi.
"Alhamdulilah hasil putusannya terlapor sudah secara sah dan menyakinkan bahwa memang sudah terjadi maladministrasi dalam tindakan Pemilu 2024, khususnya di Dapil II Cibitung dan Cikarang Barat. Yang memang saat itu saya laporkan PPK terkait sebagai pihak terlapor," ungkapnya.
Menurutnya, ini sebagai bukti awal bahwa telah terjadi maladministrasi. Oleh karena itu untuk kedepannya mengawal kembali perihal dugaan pelanggaran pidana, karena memang unsurnya sudah terpenuhi. Perihal siapa yang harus bertanggungjawab, kata Lydia, tinggal menunggu proses di Bawaslu.
"Kita akan simak diproses pembuktian, karena saya juga sudah punya barang bukti lengkap yang nanti akan saya lampirkan juga untuk bisa mengawal proses tindak pidananya, sampai dengan kita menemukan siapa yang harus bertanggung jawab dalam tindak pidana Pemilu kali ini," jelasnya. * * *
Reporter | : | Ardi Mahardika |
- LPCK Prioritaskan Keberlanjutan untuk Ciptakan Nilai Jangka Panjang bagi Pemangku Kepentingan
- PT BBWM Berbagi Kebahagiaan Ramadhan, Santuni Anak Yatim di Babelan
- FajarPaper Terima Kunjungan KLH, Kemenperin, dan APKI Bahas Pengelolaan Limbah dan Bank Sampah
- Global Insan Mulia Gelar Gebyar Ramadan 1446 H, Santuni 100 Yatim dan Dhuafa
- Lippo Cikarang Mall Rayakan Tiga Dekade dengan Identitas Baru dan Konsep Lebih Modern
- Lippo Cikarang Cosmopolis Resmikan Taman Anabul, Fasilitas Baru untuk Hewan Peliharaan
- Forkammi Dorong Peningkatan Kompetensi Khotib melalui Dauroh Khutoba
- FajarPaper Dukung Perekonomian Berkelanjutan dengan Budidaya Lele dan Pengelolaan Sampah
- BBWM Rayakan 22 Tahun, Komitmen pada Pembangunan dan Tanggung Jawab Sosial untuk Masyarakat
- Pagar Laut di Bekasi untuk Pembangunan Alur Pelabuhan
- Gadang Barubah Hadir di Cikarang: Restoran Padang dengan Konsep Unik
- Bekasi Premier Pencak Silat Tournament 2nd Edition 2025: Membangkitkan Cinta pada Pencak Silat
- FajarPaper Sukseskan Panen Lele, Dukung Kemandirian Ekonomi Warga Binaan
- Di Akhir Tahun 2024, BBWM Serahkan Rumah Layak Huni untuk Mak Sarmah
- BBWM Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Rob di Utara Bekasi
0 Comments