Pemkot Bekasi Tata Parkir di Area Pemkot, Operasikan Palang Parkir.
BEKASI, DAKTA.COM - Dinas Perhubungan Kota Bekasi akan memberikan sanksi tegas pada pegawai yang melanggar parkir tidak sesuai aturan terkait surat edaran Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Bekasi atas penerapan sistem parkir di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi (Pemkot).
Kepala Bidang Pengendalian dan Operasional (Dalops) Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Ikhwanudin Rahmat mengatakan, pada hari pertama kemarin, pihaknya masih memberikan sedikit kelonggaran kepada pegawai yang tidak parkir sesuai aturan.
Kendati demikian, parkir yang tidak sesuai aturan, merupakan bentuk pelanggaran. Apalagi dalam surat edaran Wali Kota Bekasi tentang Palang Parkir Otomatis di Lingkungan Pemkot Bekasi, mengimbau bagi yang tidak memiliki kartu akses masuk dapat memarkirkan kendaraannya di Gedung Parkir Stadion Patriot Chandrabhaga.
"Karena itu parkir liar, sudah jelas akan kami berikan tindakan nantinya, tanpa harus ada surat edaran. Namun untuk beberapa minggu ini kami (Dalops) masih memberikan toleransi dan mengedukasi agar yang tidak memiliki kartu masuk dalam lingkungan Pemkot, memarkirkan kendaraanya di gedung parkir Stadion," ungkapnya, Rabu (1/02/2023).
Ia mengaku, hasil evaluasi di hari pertama ini ada sedikit kekurangan pengendalian di pos-pos anggota yang disiapkan untuk mengatur dan mengarahkan pegawai.
"Jalan-jalan itu kan harus steril, tidak boleh ada yang parkir sembarangan. Namun karena tadi pagi kondisi cuaca juga hujan, lalu di tinggal sebentar oleh petugas kami, akhirnya terjadi penumpukan di jalan tersebut (Jl. Rawa Tembaga 2)," pungkas Ikhwan.
Dishub Kota Bekasi, kata Ikhwan juga akan menambah rambu-rambu pendukung seperti traffic cone dan pagar pembatas. Hal tersebut guna memberikan batasan kepada kendaraan yang parkir sembarangan.
"Hari pertama ini mungkin rada kaget ya, meski sudah ada pemberitahuannya, namun hasil evaluasi hari ini, kita akan tambah 3 rambu seperti traffic cone, pagar pembatas dan rambu pelarangan," jelasnya.
Sementara, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bekasi, Karto mengatakan, pihaknya sudah membagi tugas anggotanya untuk menegakan peraturan daerah tentang pelanggaran terhadap aturan parkir.
"Sebagaimana tupoksi kami di Satpol, bahwa satpol sebagai penegak perda. Jika ada pelanggarannya, tentunya kami bersama Dishub akan bekerjasama dalam penindakannya nanti," tambahnya.
Reporter | : | Warso Sunaryo |
- Ulama Siap Jadi Jurkam Tri Adhianto pada Pemilu 27 November 2024
- Faisyal Hermawan Pastikan Tak Maju Cawalkot Bekasi, Tapi Usung Penuh Tri Adhianto
- Pilkada Kota Bekasi, Orange - Kuning Sudah Jalin Komunikasi
- Diajak Tri Adhianto Sahur Bersama, Mak Nisah Nangis Terharu
- RS Paramedika Resmi Beroperasi, Komitmen Melayani Kesehatan Masyarakat
- WOM Finance Resmikan Kantor Cabang Bekasi 5 - Harapan Indah
- Kekurangan Ribuan Surat Suara di Mustikajaya, Heri Koswara: KPU Kota Bekasi Dipertanyakan Profesionalitasnya
- Presiden PKS Serahkan Rekomendasi Calon Wali Kota Bekasi ke Heri Koswara
- WOM Finance Resmikan Kantor Cabang Bekasi 4 Jatiasih
- Berapi-api, Sambutan Herkos Bakar Semangat Peserta Kampanye di Bekasi Timur
- Ratusan Warga Kota Bekasi Akui Terbantu Program Sembako Murah TKRPP, Doakan Ganjar-Mahfud Presiden 2024
- BPBD Kota Bekasi Siap Hadapi Bencana Hidro Metrologi.
- Mantan Kadis LH Kota Bekasi Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Ekskavator dan Buldoser
- Kodim 0507/Bekasi Ajak Ratusan Anak Yatim Bermain Salju di Mall
- Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) yang menyalahi aturan
0 Comments