Jokowi Teken Keppres Pemecatan Ferdy Sambo
DAKTA.COM - Presiden Joko Widodo telah menandatangani keppres berisi pemecatan Irjen Ferdy Sambo dari Polri. Keppres pun sudah diserahkan kepada Polri untuk ditindaklanjuti.
Sebelumnya, Sambo diberi hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) berdasarkan sidang etik Polri terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Banding yang diajukan Sambo pun ditolak majelis etik Polri.
"Keppresnya sudah ditandatangani dan sudah dikirim ke ASDM Polri," kata Sekretaris Militer Presiden (Sesmilpres) Laksamana Muda TNI Hersansaat dihubungi CNNIndonesia.com, Jumat (30/9).
Berdasarkan pasal 57 Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia, presiden dilibatkan dalam pemberhentian perwira tinggi Polri.
Pemberhentian jenderal polisi bintang dua ke atas ditetapkan oleh Kapolri. Namun, Kapolri harus berkonsultasi dengan presiden terlebih dahulu.
Diketahui, Irjen Ferdy Sambo terlibat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap anak buahnya sendiri, yakni Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Pembunuhan terjadi di rumah dinas Sambo, Jakarta Selatan, pada 8 Juli lalu.
Selain diproses pidana, Ferdy Sambo juga disidang etik oleh Polri. Hasilnya, Sambo diberi hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Sambo tak tinggal diam. Dia mengajukan banding. Namun, banding yang dia ajukan ditolak oleh majelis etik. Dengan demikian, Sambo sudah tidak punya jalan lain untuk menghindari sanksi pemecatan dari Polri.
Dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir J, Polri juga menetapkan beberapa orang sebagai tersangka selain Ferdy Sambo. Mereka adalah Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka RR serta Kuat Maruf.
Para tersangka dikenakan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.
Sumber | : | CNN INDONESIA |
- DKI Berubah Jadi DKJ, 3 Juta KTP Warga Jakarta Bakal Diganti Tahun Ini
- UMKM Batik Dinilai Memerlukan Ekosistem yang Kondusif di Pasar Digital
- Wisatawan China Jatuh ke Jurang Saat Foto di Kawah Ijen, Menparekraf Beri Imbauan Tegas
- Usai Putusan MK, Istana akan Siapkan Proses Transisi ke Prabowo-Gibran
- 23.000 Visa Jemaah Haji Reguler Indonesia Sudah Terbit
- MK Tolak Gugatan Pilpres yang Diajukan Ganjar-Mahfud
- Mengapa RRC- PKC buru-buru mengundang Prabowo?
- Pekerjaan Rumah Menanti Hadi dan AHY
- Haram Golput, Pilih Pemimpin yang Mampu Menjaga Agama dan Negara
- Pengamat militer Connie Rahakundini Bakrie : Prabowo Subianto Hanya Akan Menjabat Sebagai Presiden Selama Dua atau Tiga Tahun Apabila Terpilih Dalam Pemilu 2024
- Anies Sebut Film 'Dirty Vote' Cara Rakyat Respons Kecurangan
- Cara Top Up Genshin Impact Murah: Menambah Kristal Tanpa Merusak Dompet
- DPR BUKAN LAGI RUMAH RAKYAT, ASPIRASI PEMAKZULAN JOKOWI DIPERSEKUSI?
- Etika Politik "Endasmu Etik"
- PENGUSAHA JANGAN LEBAY, KAITKAN BOIKOT PRODUK TERAFILIASI ISRAEL DENGAN ANCAMAN PHK MASSAL!
0 Comments