Nasional / Politik dan Pemerintahan /
Follow daktacom Like Like
Rabu, 19/01/2022 10:10 WIB

Jokowi Punya Waktu 2 Bulan Tunjuk Kepala Otorita IKN, Ahok Masuk Daftar

Presiden Joko Widodo.Foto Biro Pers Sekretariat Presiden ist
Presiden Joko Widodo.Foto Biro Pers Sekretariat Presiden ist

JAKARTA, DAKTA.COM - Pemerintah harus melakukan dua hal usai Rancangan Undang-undang (RUU) Ibu Kota Negara disahkan menjadi Undang-undang (UU). Salah satunya ialah menunjuk kepala otorita.

 

Anggota Pansus RUU IKN, Achmad Baidowi atau Awiek mengatakan kepala otorita harus ditunjuk dua bulan setelah UU IKN ditandatangani Presiden Jokowi.

 

"Satu penentuan kepala otorita, itu paling lama dua bulan setelah disahkan, dinomori maksudnya atau ditandatangani Presiden," ucap Awiek yang juga ketua DPP PPP seperti ditulis Rabu (19/1).

 

Sejumlah nama disebut-sebut sebagai kandidat orang nomor satu di IKN yang bernama Nusantara tersebut. Bahkan, nama-nama itu sempat diungkap oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

 

Beberapa kandidat itu yakni mantan Menteri Riset dan Teknologi (Menristek) Bambang Brodjonegoro, mantan Direktur Utama Wijaya Karya (WIKA) Tumiyana.

 

Selanjutnya ada mantan Bupati Banyuwangi yang sekarang menjabat sebagai Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Azwar Anas, serta Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama (BTP) atau Ahok. Nama terakhir paling mencolok karena menjadi buah bibir banyak orang.

 

"Kandidatnya ada ya, yang namanya kandidat memang banyak. Pertama Pak Bambang Brodjo, kedua Pak Ahok, ketiga Pak Tumiyono, keempat Pak Azwar Anas," ujar Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta pada 2 Maret 2020.

Reporter : Warso Sunaryo
- Dilihat 1069 Kali
Berita Terkait

0 Comments