Mengenal Obat Covid-19 Molnupiravir yang Dapat Izin Penggunaan Darurat BPOM
JAKARTA, DAKTA.COM : Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Penny K Lukito, telah menerbitkan izin penggunaan darurat atau emergenzy use authorization (EUA) terhadap Molnipuravir sebagai obat antivirus untuk perawatan orang dengan Covid-19.
Penny Lukito mengemukakan hal itu dalam pesan singkatnya kepada Kompas.com.
"Sudah (BPOM terbitkan EUA untuk obat Molnupiravir)," kata Penny, Senin (10/1/2022).
Meski demikian, dia tak menjelaskan kapan izin penggunaan darurat tersebut dikeluarkan serta kajian BPOM terhadap obat tersebut.
Molnupiravir didapatkan Indonesia secara impor dan telah tiba pada 3 Januari 2022.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, obat disimpan terlebih dahulu untuk dipersiapkan jika terjadi lonjakan kasus Covid-19.
Ia mengatakan, Molnupiravir akan diberikan kepada pasien Covid-19 dengan saturasi di atas 94 persen.
"Jadi kita sudah simpan dulu, kalau nanti ada apa-apa kami sudah siapkan obatnya, karena ini terbukti bisa mengurangi laju masuknya ke rumah sakit untuk orang-orang yang terkena Covid-19 yang saturasi masih di atas 94 persen," ujar dia.
Apa itu obat Molnupiravir? Budi sebelumnya menjelaskan, obat antivirus Molnupiravir buatan Merck, Amerika Serikat (AS) bisa mencegah 50 persen kemungkinan seseorang penderita Covid-19 masuk rumah sakit.
Karena itu, obat tersebut akan diberikan kepada penderita Covd-19 dengan gejala ringan agar tak bertambah parah sehingga tak harus dirawat di rumah sakit.
Ia mengatakan, obat tersebut berdosis 2x800 mg berjumlah 40 tablet untuk diminum oleh pasien dengan dosis 2x4 tablet per hari.
Strategi obat-obatannya kita sudah diskusi sama Merck kemarin waktu saya ke Amerika untuk Molnupiravir. Ini obat untuk orang yang bergejala ringan, bukan orang yang sudah masuk rumah sakit," kata dia.
Hanya bisa didapatkan dengan resep dokter Badan Pengawas Obat dan Makanan Amerika Serikat (FDA) telah menerbtkan UEA untuk Molnupiravir produksi Merck pada akhir Desember lalu.
Dilansir dari laman resmi FDA, di Amerika Serikat, Molnipuravir hanya tersedia dengan resep dokter dan harus dikonsumsi sesegera mungkin setelah diagnosis Covid-19 serta dalam jangka waktu lima hari setelah muncul gejala.
Obat ini pun tidak diizinkan untuk digunakan bagi pasien denegan usia di bawah 18 tahun. Pasalnya, obat ini bisa berdampak pada pertumbuhan tulang dan tulang rawan. Selain itu, Molnupiravir juga tidak digunakan untuk seseorang yang belum atau sudah tertular Covid-19.
Obat ini juga tidak digunakan untuk pasien yang dirawat karena Covid-19 di rumah sakit. Pasalnya, hingga saat ini manfaat mengenai penggunaan Molnupiravir untuk pasien di rumah sakit akibat Covid-19 belum ditemukan.
Science Focus melaporkan, Molnupiravir terbukti dapat mengurangi risiko rawat inap dan kematian akibat Covid-19 pada orang bergejala ringan hingga sedang.
Sumber | : | KOMPAS |
- Bekasi Bebas Nyeri, Simak Tips Unggulan dari Pain Clinic Siloam Hospitals Bekasi Timur
- Mitra Keluarga Bekasi Timur, Tingkatkan Pusat Layanan Onkologi Terlengkap
- JIP: 13,4 Persen ODHA Mendapat Stigma Dari Orang Lain
- Komitmen Tanpa Batas, BPJS Kesehatan Berikan Layanan JKN Selama Libur Lebaran
- Tak Banyak yang Tahu, Puasa Ternyata Juga Bawa Manfaat Untuk Penderita Stroke
- Peringati Hari Ginjal Sedunia, Eka Hospital Bekasi Kenalkan Layanan Hemodialisa
- Solusi Komprehensif Perkembangan Anak, Eka Hospital Bekasi Hadirkan Klinik Child Development Center
- Mengenal Pengobatan Melalui ECIRS, Pada Kasus Batu Ginjal Kompleks
- Netty Prasetiyani : Cegah Stunting dan Bangun Keluarga Berkualitas agar Indonesia Kuat
- Kolaborasi Apik BPJS Kesehatan, Wujudkan Transformasi Mutu Layanan JKN
- SGM Eksplor Hadirkan Festival Anak Generasi Maju di Kota Bekasi
- BPJS Kesehatan Luncurkan Loket Pelayanan Informasi dan Portal Quick Response
- PT. Andalan Furnindo Gelar Penyuluhan Stunting di Desa Segara Makmur, Tarumajaya
- Akselerasi Percepatan Viral Load dalam Penanganan HIV
- Peduli Diabetes, RS Siloam Sentosa Bekasi Timur Gelar Senam Hingga Seminar Kesehatan
0 Comments