Satpol PP Cuma Kumpulkan Rp500 Ribu Dari Denda Masker
CIKARANG, DAKTA.COM - Dua pekan penerapan sanksi masker, Satpol PP Kabupaten Bekasi mengaku hanya memperoleh denda administratif sebesar Rp525 ribu.
Padahal dalam peraturan Bupati Bekasi Nomer 48 Tahun 2020, setiap warga yang kedapatan tidak menggunakan masker diberikan denda administratif sebesar Rp250 ribu.
Kepala Seksi Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Bekasi, Kadarudin Jumat (25/9) mengatakan dalam penerapan sanksi administratif itu, pihaknya bersama dengan TNI dan Polri secara serentak melakukan operasi yustisi sejak 14 september lalu di seluruh wilayah. Tujuannya untuk menyadarkan kembali masyarakat tentang bahaya Covid-19.
“Minimnya jumlah denda administratif itu karena dalam pelaksanaannya, petugas tidak menerapkan denda maksimal Rp250 ribu, hanya semampunya saja ada yang memberikan Rp20 ribu, Rp10 ribu bahkan Rp5 ribu”, katanya.
Jika mereka tidak memiliki uang, maka mereka wajib melakukan kerja sosial membersihkan area publik selama 60 menit.
Kadarudin menambahkan, uang denda yang didapat dari sanksi administratif itu diserahkan ke kas daerah.
“Untuk lebih meningkatkan kesadaran masyarakat dan memiliki dasar hukum terkait dengan sanksi itu dibutuhkan peraturan daerah, dan saat ini tengah disusun oleh pemerintah daerah”, jelasnya.
Sementara itu, berdasarkan data hingga saat ini, sebanyak 7000 warga kabupaten bekasi telah diberikan sanksi terkait penggunaaan masker, mereka kedapatan tidak menggunakan masker dan dijaring oleh petugas di lapangan***
Reporter | : | Ardi Mahardika |
- Sukses Penyelenggaraan Sebagai Tuan Rumah, Kabupaten Bekasi Raih Juara Umum MTQ Jabar
- Kuartal I/2024, PT Lippo Cikarang Tbk Capai Target 23 Persen
- Anak Yatim dan Warga Sekitar Telah Mendapat Zakat Idul Fitri dari FajarPaper
- Bey Triadi Puji Kesiapan Kabupaten Bekasi Menjadi Tuan Rumah MTQ Tingkat Jabar
- Pj Bupati Bekasi: MTQ Jabar Bisa Berdampak pada Ekonomi Daerah
- Dukung Program Kampung Iklim, FajarPaper Bagikan Tempat Sampah di 10 Desa
- Daftar Penjaringan Bacabup Bekasi, Ade Kunang: Warga Pribumi Harus Diberikan Hak-haknya
- DPC PKB Kabupaten Bekasi Tiru Slepet Imin Untuk Jaring Aspirasi Pemilih di Pilkada
- PT Lippo Cikarang Tbk. (LPCK) Laporkan Pra Penjualan Rp1.301 Miliar di Tahun 2023
- Ketum ASPHRI Tekankan Pentingnya Pembayaran THR oleh Perusahaan
- Tiga Partai Besar Tunggu Keputusan, Kinerja Gakkumdu Kabupaten Bekasi Dipertaruhkan
- Bawaslu Putuskan PPK Cikarang Barat Bersalah Saat Lakukan Pleno
- Pemkab Bekasi Rotasi-Mutasi Sebanyak 153 ASN Eselon III dan IV
- FajarPaper Gelar Donor Darah Untuk Jaga Ketersediaan Stok Darah Selama Ramadhan
- Merek Produk Alat Rumah Tangga Inovatif BOLDe, Buka Store di AEON Deltamas
0 Comments