Rabu, 16/09/2020 09:58 WIB
Pemkab Bekasi Terapkan PSBM di 14 Kecamatan Zona Merah Covid-19
CIKARANG, DAKTA.COM - Pemerintah Kabupaten Bekasi melakukan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) di 14 kecamatan yang dikategorikan zona merah Covid-19.
PSBM ini merupakan arahan dari Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, menyusul ditetapkannya PSBB ketat di DKI Jakarta.
Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Uju mengatakan dari 23 kecamatan, 14 kecamatan masuk ke zona merah, untuk itu dilakukan pembatasan kegiatan agar penyebaran virus corona tidak menyebar semakin parah.
"Pembatasan itu berupa aktivitas warga dan operasional pertokoan dari tingkat kecamatan hingga desa," ucapnya di Cikarang, Rabu (16/9).
Ia mengaku, saat ini dari 180 desa dan 7 kelurahan, 40 desa juga masuk ke dalam zona merah.
"Khusus untuk 40 desa yang zona merah, dilakukan pembatasan secara ketat. Aktivitas warga di satu desa yang menjadi zona merah baik itu toko-toko atau aktivitas warga akan lebih dipertegas dalam penindakannya. Semua hal dari mulai kegiatan dan aktivitas masyarakat dibatasi," jelasnya.
Uju menambahkan, berkaitan dengan pembatasan itu diatur mengenai operasional pertokoan hingga pukul 18.00 WIB. Sementara aktivitas malam hari hanya sampai pukul 21.00 WIB. Aktivitas warga hanya diperbolehkan hingga pukul 21.00 WIB.
Warga tidak diperbolehkan nongkrong dan membuat kerumunan. Bahkan, pemerintah bersama kepolisian sepakat akan menindak jika ditemukan adanya pertokoan yang tidak mengindahkan pembatasan operasional ini. **
Reporter | : | Ardi Mahardika |
Editor | : |
- Sukses Penyelenggaraan Sebagai Tuan Rumah, Kabupaten Bekasi Raih Juara Umum MTQ Jabar
- Kuartal I/2024, PT Lippo Cikarang Tbk Capai Target 23 Persen
- Anak Yatim dan Warga Sekitar Telah Mendapat Zakat Idul Fitri dari FajarPaper
- Bey Triadi Puji Kesiapan Kabupaten Bekasi Menjadi Tuan Rumah MTQ Tingkat Jabar
- Pj Bupati Bekasi: MTQ Jabar Bisa Berdampak pada Ekonomi Daerah
- Dukung Program Kampung Iklim, FajarPaper Bagikan Tempat Sampah di 10 Desa
- Daftar Penjaringan Bacabup Bekasi, Ade Kunang: Warga Pribumi Harus Diberikan Hak-haknya
- DPC PKB Kabupaten Bekasi Tiru Slepet Imin Untuk Jaring Aspirasi Pemilih di Pilkada
- PT Lippo Cikarang Tbk. (LPCK) Laporkan Pra Penjualan Rp1.301 Miliar di Tahun 2023
- Ketum ASPHRI Tekankan Pentingnya Pembayaran THR oleh Perusahaan
- Tiga Partai Besar Tunggu Keputusan, Kinerja Gakkumdu Kabupaten Bekasi Dipertaruhkan
- Bawaslu Putuskan PPK Cikarang Barat Bersalah Saat Lakukan Pleno
- Pemkab Bekasi Rotasi-Mutasi Sebanyak 153 ASN Eselon III dan IV
- FajarPaper Gelar Donor Darah Untuk Jaga Ketersediaan Stok Darah Selama Ramadhan
- Merek Produk Alat Rumah Tangga Inovatif BOLDe, Buka Store di AEON Deltamas
0 Comments