Selasa, 11/08/2020 13:36 WIB
Pemerintah Bebaskan Biaya Beban Listrik Pengusaha
JAKARTA, DAKTA.COM - Pemerintah melalui Kementerian ESDM memutuskan membebaskan biaya beban atau abonemen listrik pelanggan PT PLN (Persero) sektor sosial, bisnis, dan industri, termasuk layanan khusus. Abonemen gratis sebagai stimulus di tengah tekanan ekonomi akibat pandemi covid-19.
Hal itu tertuang dalam Surat Menteri ESDM Nomor 1466/26/DJL.3/2020 pada 3 Agustus 2020 lalu.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Rida Mulyana mengatakan insentif terdiri dari dua jenis, yakni pembebasan dan diskon energi minimum (emin) bagi pelanggan dengan pemakaian energi listrik di bawah rekening minimum (40 jam), dan pembebasan biaya beban atau abonemen.
"Insentif tersebut telah disetujui dan akan diberikan selama 6 bulan, yakni Juli hingga Desember 2020 dan akan menyasar 1,25 juta pelanggan sosial bisnis, industri, dan layanan khusus," ujar Rida dalam video conference, Selasa (11/8).
Dengan pembebasan energi minimum, pelanggan sektor sosial, bisnis dan industri yang kapasitas listrik terpasangnya di atas 1.300 VA hanya perlu membayar tagihan sesuai jam pemakaian, sedangkan selisihnya akan dibayarkan oleh pemerintah.
Sementara, pada pelanggan golongan layanan khusus, maka skemanya disesuaikan dengan Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBL).
"Tetapi pelanggan sosial, bisnis dan industri yang dayanya di bawah 1.300 VA atau sampai 900 VA, mereka dapat insentif berupa pembebasan biaya energi minimum (gratis)," jelasnya.
Hal ini diharapkan dapat meringankan beban pelanggan di sektor sosial, bisnis dan industri yang selama pandemi covid-19 wajib membayar penuh energi minimun, meskipun pemakaian listriknya di bawah 40 jam.
"Misalnya mereka hanya menggunakan 20 jam per bulan, maka 20 jam ditanggung negara. Hal ini dilakukan oleh negara agar mereka tidak serta merta melakukan PHK dan bisa bertahan di tengah kondisi pandemi," imbuhnya.
Lebih lanjut, pembebasan biaya beban atau abonemen kepada pelanggan sosial, bisnis dan industri akan diberlakukan berbeda-beda.
Untuk golongan sosial, pembebasan diberikan pada pelanggan dengan kapasitas daya terpasang 220 VA, 450 VA dan 900 VA.
Sementara, untuk golongan industri dan bisnis, pembebasan abonemen diberikan pada pelanggan dengan kapasitas daya terpasang 900 VA ke atas.
"Untuk program insentif ini, diperkirakan besaran tambahan subsidi sebesar Rp3,07 triliun," pungkas Rida. **
Editor | : | |
Sumber | : | CNN Indonesia |
- Pangan Sehat dan Terjangkau, Memang Bisa?
- Serangan Iran ke Israel Bisa Akibatkan Inflasi di Indonesia
- Aturan Pembatasan Impor Berpotensi Lemahkan Daya Saing Produk Dalam Negeri
- Lebih Hemat, Water Kingdom Mekarsari Tawarkan Tiket Presale bagi Pengunjung
- 15 Tahun Berkiprah di Bidang Jasa Konstruksi, ASLI IPO di Awal 2024
- Gas Terus, Penerimaan PAD Kota Bekasi Tembus 87 Persen
- Hapimart Buka Cabang Baru di Grand Mal Bekasi
- Lippo Cikarang Cosmopolis Tawarkan Diskon Besar, Rumah Tapak Hanya Rp289 Juta
- Pentingnya Strategi Pelonggaran Ekspor Nikel Mentah Secara Bertahap
- Pentingnya Wujudkan Sistem Pertanian Pangan Berkelanjutan di Indonesia
- Summarecon Expo 2023 Hadirkan Produk Properti Unggulan
- Viola Residence Jadi Senjata Andalan Summarecon Crown Gading
- Launching Crystal Boulevard Signature Commercial Summarecon Bekasi Berjalan Sukses
- Crystal Boulevard Signature Commercial, Kawasan Terdepan di Summarecon Bekasi
- Komitmen Gelar Program SIAP SEHAT, KB Bukopin Bekasi Peduli Kesehatan Nasabah Pensiunan
0 Comments