Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Kamis, 23/07/2020 13:45 WIB

Sanksi Denda Harus Diiringi Penyediaan Masker Secara Masif

Masker
Masker
CIKARANG, DAKTA.COM - DPRD Kabupaten Bekasi mendorong penyediaan masker secara masif seiring dengan rencana penerapan sanksi denda bagi masyarakat yang tidak mengenakan masker.
 
Seperti diketahui, Pemprov Jawa Barat bakal menerapkan sanksi denda bagi warganya yang tidak mengenakan masker, penerapannya mulai berlangsung 27 Juli mendatang.
 
Mengenai rencana ini, Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Aria Dwi Nugraha mengaku setuju saja dengan adanya sanksi itu, hal ini dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat, apalagi pandemi Covid-19 belum berakhir.
 
"Namun sanksi juga harus dibarengi dengan pembagian masker bagi masyakat, agar mereka bisa menaati aturan dari Pemprov Jawa Barat tersebut," ujarnya di Cikarang, Kamis (23/7).
 
Saat ini Pemerintah Kabupaten Bekasi juga masih menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi sebelum nantinya menerapkan Adaptasi Kebiasan Baru (AKB).
 
Aria juga mengimbau masyarakat untuk menaati aturan agar pandemi ini segera berakhir, apalagi Kabupaten Bekasi masih dalam level zona kuning, sebelumnya kasus melandai, namun akhir-akhir ini bertambah.
 
"Warga harus mematuhi protokol kesehatan agar penyebaran pandemi Covid-19 ini bisa diminimalisasi," pungkasnya. **
 
Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 1312 Kali
Berita Terkait

0 Comments