Kamis, 23/07/2020 13:45 WIB
Sanksi Denda Harus Diiringi Penyediaan Masker Secara Masif
CIKARANG, DAKTA.COM - DPRD Kabupaten Bekasi mendorong penyediaan masker secara masif seiring dengan rencana penerapan sanksi denda bagi masyarakat yang tidak mengenakan masker.
Seperti diketahui, Pemprov Jawa Barat bakal menerapkan sanksi denda bagi warganya yang tidak mengenakan masker, penerapannya mulai berlangsung 27 Juli mendatang.
Mengenai rencana ini, Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Aria Dwi Nugraha mengaku setuju saja dengan adanya sanksi itu, hal ini dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat, apalagi pandemi Covid-19 belum berakhir.
"Namun sanksi juga harus dibarengi dengan pembagian masker bagi masyakat, agar mereka bisa menaati aturan dari Pemprov Jawa Barat tersebut," ujarnya di Cikarang, Kamis (23/7).
Saat ini Pemerintah Kabupaten Bekasi juga masih menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi sebelum nantinya menerapkan Adaptasi Kebiasan Baru (AKB).
Aria juga mengimbau masyarakat untuk menaati aturan agar pandemi ini segera berakhir, apalagi Kabupaten Bekasi masih dalam level zona kuning, sebelumnya kasus melandai, namun akhir-akhir ini bertambah.
"Warga harus mematuhi protokol kesehatan agar penyebaran pandemi Covid-19 ini bisa diminimalisasi," pungkasnya. **
Reporter | : | Ardi Mahardika |
Editor | : |
- Chubbsafes Seri Fortis, Solusi Aman Simpan Barang Berharga di Rumah
- Sukses Penyelenggaraan Sebagai Tuan Rumah, Kabupaten Bekasi Raih Juara Umum MTQ Jabar
- Kuartal I/2024, PT Lippo Cikarang Tbk Capai Target 23 Persen
- Anak Yatim dan Warga Sekitar Telah Mendapat Zakat Idul Fitri dari FajarPaper
- Bey Triadi Puji Kesiapan Kabupaten Bekasi Menjadi Tuan Rumah MTQ Tingkat Jabar
- Pj Bupati Bekasi: MTQ Jabar Bisa Berdampak pada Ekonomi Daerah
- Dukung Program Kampung Iklim, FajarPaper Bagikan Tempat Sampah di 10 Desa
- Daftar Penjaringan Bacabup Bekasi, Ade Kunang: Warga Pribumi Harus Diberikan Hak-haknya
- DPC PKB Kabupaten Bekasi Tiru Slepet Imin Untuk Jaring Aspirasi Pemilih di Pilkada
- PT Lippo Cikarang Tbk. (LPCK) Laporkan Pra Penjualan Rp1.301 Miliar di Tahun 2023
- Ketum ASPHRI Tekankan Pentingnya Pembayaran THR oleh Perusahaan
- Tiga Partai Besar Tunggu Keputusan, Kinerja Gakkumdu Kabupaten Bekasi Dipertaruhkan
- Bawaslu Putuskan PPK Cikarang Barat Bersalah Saat Lakukan Pleno
- Pemkab Bekasi Rotasi-Mutasi Sebanyak 153 ASN Eselon III dan IV
- FajarPaper Gelar Donor Darah Untuk Jaga Ketersediaan Stok Darah Selama Ramadhan
0 Comments