Ahad, 31/05/2020 11:14 WIB
Kabar Baik, Kabupaten Bekasi Kini di Level Kuning Tingkat Penyebaran Covid-19
CIKARANG, DAKTA.COM - Kabupaten Bekasi mengalami penurunan Level kasus penyebaran Covid-19.
Berdasarkan rilis yang disampaikan Gubernur Jawa Barat dalam Rapat Evaluasi PSBB Tingkat Provinsi Jawa Barat. Kabupaten Bekasi saat ini tidak lagi berada pada Level Merah (Berat) tetapi ada di Level Kuning (Cukup Berat).
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengungkapkan bahwa hasil ini diperoleh setelah melakukan evaluasi dari pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang telah diberlakukan sejak 15 April 2020 lalu.
Juru Bicara Pusat Informasi dan Koordinasi Covid-19 Kabupaten Bekasi, Alamsyah mengatakan pihaknya bersyukur atas capaian penurunan status terkait penularan Covid-19 di Kabupaten Bekasi.
Meski demikian pihaknya mengatakan tidak akan terburu buru puas dengan hasil yang dicapai, dirinya tetap meminta masyarakat untuk tetap menaati peraturan serta protokol kesehatan yang berlaku di Kabupaten Bekasi.
"Kami meminta masyarakat Kabupaten Bekasi untuk dapat berperan aktif guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19, agar kedepannya Kabupaten Bekasi dapat terus meningkatkan levelnya menjadi biru hingga hijau," ucapnya di Cikarang, Ahad (31/5).
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil juga telah membagi seluruh wilayah Jawa Barat ke dalam 5 zona, berdasarkan tingkat penularan Covid-19, yaitu zona hitam, merah, kuning, biru dan hijau. Dimana zona kuning berarti penemuan kasus Covid-19 hanya pada klaster tunggal.
Menurutnya, ada sembilan indikator yang menjadi penilaian penentuan penurunan level kewaspadaan Covid-19 diantaranya seperti laju ODP, PDP, positif, kesembuhan, kematian, reproduksi instan, transmisi, pergerakan dan resiko geografi.
Alamsyah menjelaskan, menurut data yang diperoleh dari provinsi Jawa Barat, pada periode satu yang terhitung sejak tanggal 2 - 15 April 2020 hingga periode empat yaitu 14 Mei - 26 Mei 2020, laju ODP dan PDP di Kabupaten Bekasi mengalami penurunan.
Untuk level kuning ini, Alamsyah mengatakan jumlah pekerja yang datang ke kantor dalam sektor manufaktur iindustri tetap dibatasi, yang semula hanya diijinkan 25% dari kapasitas gedung, kali ini naik menjadi tidak lebih dari 50%, dan beroperasi dengan pengurangan jam kerja dan / atau pengaturan shift.
"Untuk kegiatan sekolah, level kuning ini masih sama, yakni melakukan kegiatan belajar melalui sistem online," ucapnya.
Pihaknya mendorong masyarakat untuk terus menaati protokol Adaptasi Kebiasaan Baru atau ABK yang telah ditetapkan, untuk memerangi Covid-19 di Kabupaten Bekasi. **
Reporter | : | Ardi Mahardika |
Editor | : |
- Dukung Program Kampung Iklim, FajarPaper Bagikan Tempat Sampah di 10 Desa
- Daftar Penjaringan Bacabup Bekasi, Ade Kunang: Warga Pribumi Harus Diberikan Hak-haknya
- DPC PKB Kabupaten Bekasi Tiru Slepet Imin Untuk Jaring Aspirasi Pemilih di Pilkada
- PT Lippo Cikarang Tbk. (LPCK) Laporkan Pra Penjualan Rp1.301 Miliar di Tahun 2023
- Ketum ASPHRI Tekankan Pentingnya Pembayaran THR oleh Perusahaan
- Tiga Partai Besar Tunggu Keputusan, Kinerja Gakkumdu Kabupaten Bekasi Dipertaruhkan
- Bawaslu Putuskan PPK Cikarang Barat Bersalah Saat Lakukan Pleno
- Pemkab Bekasi Rotasi-Mutasi Sebanyak 153 ASN Eselon III dan IV
- FajarPaper Gelar Donor Darah Untuk Jaga Ketersediaan Stok Darah Selama Ramadhan
- Merek Produk Alat Rumah Tangga Inovatif BOLDe, Buka Store di AEON Deltamas
- Pemerintah Kabupaten Bekasi Bergerak Cepat dalam Pemulihan Dampak Longsor di Kampung Legok Cariu Bojongmangu
- Tingkatkan Generasi Pintar di Indonesia, LPCK Gelar Kegiatan CSR Lippo Cikarang Mengajar
- Pemkab Bekasi Terus Berinovasi Dekatkan Layanan Publik Melalui Botram
- Polsek Cikarang Barat Tangkap Pelaku Perampasan Motor yang Sebabkan Wanita Terseret
- Sebar Tagar OnengkanBekasi, Rieke Maju Sebagai Cabup di Pilkada Kabupaten Bekasi?
0 Comments