Kamis, 28/05/2020 19:35 WIB
Berita Berbuntut Ancaman Pembunuhan, Forum Jurnalis Bekasi Desak Wali Kota Klarifikasi
BEKASI, DAKTA.COM - Ketua Forum Jurnalis Bekasi (Forjas), Boyke Hutapea mendesak Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi mengklarifikasi atas kesalahan Humas Pemkot Bekasi dalam memberikan keterangan kepada awak media terkait kunjungan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke kawasan Summarecon Mall Bekasi, Selasa (26/5/2020) lalu.
Boyke menjelaskan, kesalahan informasi tersebut, berbuntut ancaman pembunuhan terhadap awak media Detikcom oleh seseorang tidak dikenal.
"Wali Kota harus bertanggung jawab atas kesalahan ini dan menjelaskan kepada publik bahwa wartawan yang menulis kunjungan Presiden Joko Widodo ke Summarecon untuk meresmikan pembukaan mall merupakan sumber dari Humas Pemkot Bekasi," ujar Boyke, Kamis (28/5/2020).
Boyke menambahkan, imbas dari kesalahan informasi tersebut, membuat nyawa Isal Mawardi yang merupakan wartawan Detikcom terancam. Identitas Isal, kata Boyke, telah viral di jejaring media sosial.
"Kita mengecam keras tindakan ancaman pembunuhan kepada Isal, ini sama saja upaya membelenggu kebebasan pers. Apalagi identitas Isal telah disebarluaskan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab, tentu ini mengancam keselamatan dan kenyamanan Isal dalam menjalankan tugasnya sebagai awak media," tegas Boyke.
Sementara, sikap tegas Forum Jurnalis Bekasi, lanjut Boyke, mendesak Wali Kota untuk segera menggelar konferensi pers dan mencopot jabatan Kabag Humas Pemkot Bekasi sebagai pihak paling bertanggung jawab atas kekeliruan yang terjadi.
Selain itu, Boyke meminta Wali Kota berkoordinasi dengan pihak keamanan (Polri dan TNI) untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada seluruh insan pers yang melakukan tugas jurnalistik di wilayah Kota Bekasi.
"Ini menyangkut keamanan dan keselamatan nyawa sekaligus memberikan kepastian bagi seluruh insan pers yang meliput di wilayah Kota Bekasi. Jangan sampai karena kesalahan Humas, lantas kita (awak media) jadi korban kekerasan," tandasnya.
Terpisah, Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta, Asnil Bambani, menyebut kasus kekerasan terhadap jurnalis Detikcom merupakan bentuk intimidasi, doxing, teror, ancaman pembunuhan.
Asnil mengatakan, kasus ini bermula ketika jurnalis Detikcom menulis berita tentang rencana Jokowi akan membuka mal di Bekasi di tengah pandemi Covid-19. Informasi itu berdasarkan pernyataan Kasubbag Publikasi Eksternal Humas Setda Kota Bekasi.
Namun pernyataan Kasubbag itu kemudian diluruskan oleh Kabag Humas Pemkot Bekasi, yang menyebut bahwa Jokowi hanya meninjau sarana publik di Kota Bekasi dalam rangka persiapan new normal setelah PSBB. Klarifikasi itu pun telah dipublikasi Detikcom dalam bentuk artikel.
"Kekerasan terhadap penulis berita dimulai di media sosial. Nama penulis yang tercantum di dalam berita pun menyebar di internet, dari Facebook hingga Youtube. Salah satu akun yang menyebarkan adalah Salman Faris. Dia mengunggah beberapa screenshoot jejak digital penulis untuk mencari-cari kesalahannya, meskipun isinya tak terkait berita yang dipersoalkan. Selain itu, Situs Seword juga melakukan hal serupa dan menyebarkan opini yang menyerang penulis dan media," ungkap Asnil.
Cara ini, kata dia, dikenal sebagai doxing, yaitu upaya mencari dan menyebarluaskan informasi pribadi seseorang di internet untuk tujuan menyerang dan melemahkan seseorang atau persekusi online.
"Doxing adalah salah satu ancaman dalam kebebasan pers," katanya.
Selain doxing, jurnalis itu juga mengalami intimidasi lantaran diserbu pengemudi ojol yang membawa makanan kepadanya. Padahal kenyataannya tak memesan makanan melalui aplikasi. Bahkan jurnalis tersebut juga diduga menerima ancaman pembunuhan dari orang tak dikenal melalui pesan WhatsApp.
"Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta menilai di tengah upaya Jokowi menggencarkan persiapan new normal, pemberitaan yang tak sepaham dengan narasi pemerintah tampaknya menjadi sasaran penyerangan. Hal ini jelas mencederai kemerdekaan pers dan bertentangan dengan amanat Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers," kata Asnil.
Asnil menyatakan, pada Pasal 4 ayat 1-3 menjelaskan bahwa salah satu peranan pers adalah melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.
"Yang menghambat atau menghalangi maupun penyensoran dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta," jelasnya. **
Reporter | : | |
Editor | : |
- Ulama Siap Jadi Jurkam Tri Adhianto pada Pemilu 27 November 2024
- Faisyal Hermawan Pastikan Tak Maju Cawalkot Bekasi, Tapi Usung Penuh Tri Adhianto
- Pilkada Kota Bekasi, Orange - Kuning Sudah Jalin Komunikasi
- Diajak Tri Adhianto Sahur Bersama, Mak Nisah Nangis Terharu
- RS Paramedika Resmi Beroperasi, Komitmen Melayani Kesehatan Masyarakat
- WOM Finance Resmikan Kantor Cabang Bekasi 5 - Harapan Indah
- Kekurangan Ribuan Surat Suara di Mustikajaya, Heri Koswara: KPU Kota Bekasi Dipertanyakan Profesionalitasnya
- Presiden PKS Serahkan Rekomendasi Calon Wali Kota Bekasi ke Heri Koswara
- WOM Finance Resmikan Kantor Cabang Bekasi 4 Jatiasih
- Berapi-api, Sambutan Herkos Bakar Semangat Peserta Kampanye di Bekasi Timur
- Ratusan Warga Kota Bekasi Akui Terbantu Program Sembako Murah TKRPP, Doakan Ganjar-Mahfud Presiden 2024
- BPBD Kota Bekasi Siap Hadapi Bencana Hidro Metrologi.
- Mantan Kadis LH Kota Bekasi Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Ekskavator dan Buldoser
- Kodim 0507/Bekasi Ajak Ratusan Anak Yatim Bermain Salju di Mall
- Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) yang menyalahi aturan
0 Comments