Senin, 18/05/2020 15:24 WIB
Pengelola Pusat Perbelanjaan Diingatkan Wajib Patuhi Protokol Kesehatan
CIKARANG, DAKTA.COM - Satpol PP Kabupaten Bekasi mengingakan agar pengelola pusat perbelanjaan wajib menerapkan protokol kesehatan di saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) berlangsung.
hal ini menyusul ditutupnya pusat perbelanjan Sentra Grosir Cikarang (SGC) karena tidak menerapkan protokol kesehatan.
Plt Kasatpol PP Kabupaten Bekasi, R Yana Suyatna mengatakan selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar pemerintah daerah memiliki legalitas hukum, yakni Perbup 37.
"Dalam pasal 14, pusat perbelanjaan seperti mall semestinya ditutup, namun kebutuhan hidup masyarakat harus terjaga sehingga diberikan kelonggaran dengan wajib menerapkan protokol kesehatan menjaga jarak dan menghindari kerumunan saat melakukan transaksi jual beli," jelasnya di Cikarang, Senin (18/5).
Ia menegaskan, jika pengelola pusat perbelanjaan tidak mematuhinya, tentunya akan diberikan tindakan tegas, seperti halnya SGC yang ditutup sementara.
Yana juga mendorong supaya pengelola pusat perbelanjaan menerapkan protokol kesehatan dan nantinya terus dievaluasi oleh pemerintah daerah terkait dengan penerapannya.
"Kami berharap dengan adanya kesadaran dan kedisiplinan dari seluruh elemen masyarakat, kasus Covid-19 yang ada di Kabupaten Bekasi bisa hilang dan aktivis masyarakat dapat kembali normal," tuturnya. **
Reporter | : | Ardi Mahardika |
Editor | : |
- Sukses Penyelenggaraan Sebagai Tuan Rumah, Kabupaten Bekasi Raih Juara Umum MTQ Jabar
- Kuartal I/2024, PT Lippo Cikarang Tbk Capai Target 23 Persen
- Anak Yatim dan Warga Sekitar Telah Mendapat Zakat Idul Fitri dari FajarPaper
- Bey Triadi Puji Kesiapan Kabupaten Bekasi Menjadi Tuan Rumah MTQ Tingkat Jabar
- Pj Bupati Bekasi: MTQ Jabar Bisa Berdampak pada Ekonomi Daerah
- Dukung Program Kampung Iklim, FajarPaper Bagikan Tempat Sampah di 10 Desa
- Daftar Penjaringan Bacabup Bekasi, Ade Kunang: Warga Pribumi Harus Diberikan Hak-haknya
- DPC PKB Kabupaten Bekasi Tiru Slepet Imin Untuk Jaring Aspirasi Pemilih di Pilkada
- PT Lippo Cikarang Tbk. (LPCK) Laporkan Pra Penjualan Rp1.301 Miliar di Tahun 2023
- Ketum ASPHRI Tekankan Pentingnya Pembayaran THR oleh Perusahaan
- Tiga Partai Besar Tunggu Keputusan, Kinerja Gakkumdu Kabupaten Bekasi Dipertaruhkan
- Bawaslu Putuskan PPK Cikarang Barat Bersalah Saat Lakukan Pleno
- Pemkab Bekasi Rotasi-Mutasi Sebanyak 153 ASN Eselon III dan IV
- FajarPaper Gelar Donor Darah Untuk Jaga Ketersediaan Stok Darah Selama Ramadhan
- Merek Produk Alat Rumah Tangga Inovatif BOLDe, Buka Store di AEON Deltamas
0 Comments