Rabu, 15/04/2020 13:53 WIB
PSBB, Pemkab Bekasi Batasi Aktivitas Jual-Beli di Pasar
CIKARANG, DAKTA.COM - Pemerintah Kabupaten Bekasi melakukan pembatasan aktivitas jual-beli yang berlangsung di pasar tradisional selama penerapan Pemberlakukan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Pembatasan itu tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 37 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di Kabupaten Bekasi.
Dalam Perbup itu mengatur mengenai berbagai pembatasan sosial.
Kadis Perdagangan Kabupaten Bekasi, Abdurropiq mengatakan pasar tradisional dibatasi waktu operasionalnya dari pukul 04.00 hingga pukul 15.00 WIB, kecuali Pasar Induk Cibitung yang menyuplai kebutuhan sayur mayur dan buah dari luar Kabupaten Bekasi.
"Pasar Induk Cibitung tetap beroperasi seperti biasa, hanya saja wajib memberlakukan standar kesehatan," ungkapnya di Cikarang, Rabu (15/4).
Untuk minimarket juga dibatasi mulai pukul 09.00-20.00 WIB, kemudian supermarket, hypermarket dan perkulakan jam operasionalnya mulai pukul 10.00-20.00 WIB, toko kelontong dari pukul 06.00-18.00 WIB.
"Sementara untuk mall atau pusat perbelanjaan diwajibkan tutup selama pemberlakuan PSBB," katanya.
Abdurropiq juga mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan belanja melalui online (daring) yang disediakan oleh pemerintah daerah di https://pasaronline.bekasikab.go.id/
Masyarakat bisa berbelanja dan memilih barang yang ada di 12 pasar yang ada di Kabupaten Bekasi kemudian belanjaannya diantarkan langsung oleh pihak UPTD pasar. **
Reporter | : | Ardi Mahardika |
Editor | : |
- Kuartal I/2024, PT Lippo Cikarang Tbk Capai Target 23 Persen
- Anak Yatim dan Warga Sekitar Telah Mendapat Zakat Idul Fitri dari FajarPaper
- Bey Triadi Puji Kesiapan Kabupaten Bekasi Menjadi Tuan Rumah MTQ Tingkat Jabar
- Pj Bupati Bekasi: MTQ Jabar Bisa Berdampak pada Ekonomi Daerah
- Dukung Program Kampung Iklim, FajarPaper Bagikan Tempat Sampah di 10 Desa
- Daftar Penjaringan Bacabup Bekasi, Ade Kunang: Warga Pribumi Harus Diberikan Hak-haknya
- DPC PKB Kabupaten Bekasi Tiru Slepet Imin Untuk Jaring Aspirasi Pemilih di Pilkada
- PT Lippo Cikarang Tbk. (LPCK) Laporkan Pra Penjualan Rp1.301 Miliar di Tahun 2023
- Ketum ASPHRI Tekankan Pentingnya Pembayaran THR oleh Perusahaan
- Tiga Partai Besar Tunggu Keputusan, Kinerja Gakkumdu Kabupaten Bekasi Dipertaruhkan
- Bawaslu Putuskan PPK Cikarang Barat Bersalah Saat Lakukan Pleno
- Pemkab Bekasi Rotasi-Mutasi Sebanyak 153 ASN Eselon III dan IV
- FajarPaper Gelar Donor Darah Untuk Jaga Ketersediaan Stok Darah Selama Ramadhan
- Merek Produk Alat Rumah Tangga Inovatif BOLDe, Buka Store di AEON Deltamas
- Pemerintah Kabupaten Bekasi Bergerak Cepat dalam Pemulihan Dampak Longsor di Kampung Legok Cariu Bojongmangu
0 Comments