Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Rabu, 15/04/2020 10:58 WIB

Pelanggar PSBB Diberikan Sanksi Tegas Tetapi Humanis

Petugas gabungan berjaga di wilayah perbatasan Kota Bekasi dalam penerapan PSBB
Petugas gabungan berjaga di wilayah perbatasan Kota Bekasi dalam penerapan PSBB
BEKASI, DAKTA.COM - Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Wijonarko menyampaikan sebanyak 802 personel gabungan dilibatkan dalam pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Bekasi yang dimulai pada hari ini (15/4). 
 
Personel yang dilibatkan akan bertugas secara bergantian dan fokus pada pengecekan warga dan pengendara yang akan dimaksimalkan pada pukul 06.00 pagi hingga pukul 18.00 sore WIB. 
 
"Untuk PSBB di Kota Bekasi sanksi bagi pelanggar yang tidak mematuhi imbauan, bersifat tegas tetapi humanis untuk menimbulkan efek jera," katanya. 
 
Ia berharap, dari sanksi yang diberikan itu dapat membuat masyarakat lebih peduli dan bisa mempercepat penanganan Covid-19 di Kota Bekasi. 
 
"Bila sanksi bersifat humanis tidak diindahkan, maka pihak kepolisian akan mengenakan pelanggar PSBB dengan UU 6/2018 tentang karantina kesehatan," ucapnya.
 
Personel gabungan yang dilibatkan dalam PSBB berasal dari unsur kepolisian, TNI, Dinas Perhubungan, serta Satpol PP. 
 
Ia mengatakan, 802 personel tersebut nantinya akan disebar di 32 titik pemeriksaan atau check point. 
 
Di antaranya, perbatasan antara Kota Bekasi dengan Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi dengan Kabupaten Bogor, serta perbatasan antara Kota Bekasi dengan wilayah Provinsi DKI Jakarta. 
 
"Selain wilayah perbatasan, personel keamanan juga akan ditempatkan di titik kedatangan warga dari luar daerah, seperti di Terminal Induk Bekasi, Stasiun Kranji, Stasiun Bekasi, dan Stasiun Bekasi Timur," ucapnya. 
 
Pelaksanaan PSBB di Kota Bekasi waktunya akan dilakukan secara bersamaan, dengan pelaksanaan PSBB di Kabupaten Bekasi, Kab/Kota Bogor, serta Kota Depok. 
 
Penerapan PSBB di 5 wilayah di Jawa Barat itu, aturannya sama dengan PSBB yang sudah diterapkan di DKI Jakarta. 
 
Di antaranya pengemudi kendaraan wajib menggunakan masker, muatan kendaraan dibatasi, serta untuk angkutan umum seperti bus dan kereta pun dibatasi, penumpang yang diangkut tidak boleh melebihi 50 persen dari daya tampung. **
Reporter : Warso Sunaryo
Editor :
- Dilihat 1638 Kali
Berita Terkait

0 Comments