Kamis, 26/03/2020 15:03 WIB
Corona, Rest Area Tol Dipasang Rambu-rambu Pembatas Jarak
JAKARTA, DAKTA.COM - Sebagai langkah meminimalisasi penyebaran virus Covid-19 di rest area, PT Jasamarga Related Business (JMRB), anak usaha PT Jasa Marga (Persero) Tbk yang mengelola rest area jalan tol, juga turut menerapkan metode physical distancing.
Metode tersebut diaplikasikan dengan membuat rambu-rambu pembatas dengan jarak tertentu di sejumlah tempat yang berpotensi terjadi antrean atau kontak fisik yang berdekatan, di antaranya toilet, sarana ibadah, area kuliner, ATM, area retail, dan sebagainya.
Direktur Pengelolaan Gedung dan Fasilitas PT JMRB Tita Paulina Purbasari mengatakan, saat ini pemasangan rambu pembatas telah diterapkan di Rest Area Wilayah Jawa Barat yang meliputi Km 88A dan B Purbaleunyi, dan Km 207A Palikanci, serta Rest Area Wilayah Jawa Tengah yang meliputi ruas Batang-Semarang (Km 379A, Km 389B, Km 391A), ruas Solo-Ngawi (Km 519 A dan B, Km 538A dan B, serta Km 575A dan B).
"Kami menargetkan dalam minggu ini akan diterapkan di seluruh rest area milik JMRB," ujar Tita dalam keterangannya, Kamis (26/3).
Lebih lanjut, Tita menegaskan, PT JMRB juga telah melayangkan imbauan melalui Surat Edaran kepada rest area mitra untuk membuat rambu-rambu pembatas "physical distancing" di rest area yang mereka kelola. Sebagai tindakan preventif terkait penyebaran virus Covid-19 di lingkungan rest area.
Sebelumnya PT JMRB telah menempatkan sejumlah hand sanitizer di titik-titik tertentu, dan memasang poster serta spanduk imbauan terkait peningkatan kewaspaan terhadap penyebaran virus Covid-19.
Selain itu, PT JMRB juga telah melakukan penyemprotan cairan disinfektan di lingkungan rest area yang dikelolanya, yang melibatkan tenaga Palang Merah Indonesia (PMI) di daerah sekitar rest area. **
Reporter | : | |
Editor | : |
- DKI Berubah Jadi DKJ, 3 Juta KTP Warga Jakarta Bakal Diganti Tahun Ini
- UMKM Batik Dinilai Memerlukan Ekosistem yang Kondusif di Pasar Digital
- Wisatawan China Jatuh ke Jurang Saat Foto di Kawah Ijen, Menparekraf Beri Imbauan Tegas
- Usai Putusan MK, Istana akan Siapkan Proses Transisi ke Prabowo-Gibran
- 23.000 Visa Jemaah Haji Reguler Indonesia Sudah Terbit
- MK Tolak Gugatan Pilpres yang Diajukan Ganjar-Mahfud
- Mengapa RRC- PKC buru-buru mengundang Prabowo?
- Pekerjaan Rumah Menanti Hadi dan AHY
- Haram Golput, Pilih Pemimpin yang Mampu Menjaga Agama dan Negara
- Pengamat militer Connie Rahakundini Bakrie : Prabowo Subianto Hanya Akan Menjabat Sebagai Presiden Selama Dua atau Tiga Tahun Apabila Terpilih Dalam Pemilu 2024
- Anies Sebut Film 'Dirty Vote' Cara Rakyat Respons Kecurangan
- Cara Top Up Genshin Impact Murah: Menambah Kristal Tanpa Merusak Dompet
- DPR BUKAN LAGI RUMAH RAKYAT, ASPIRASI PEMAKZULAN JOKOWI DIPERSEKUSI?
- Etika Politik "Endasmu Etik"
- PENGUSAHA JANGAN LEBAY, KAITKAN BOIKOT PRODUK TERAFILIASI ISRAEL DENGAN ANCAMAN PHK MASSAL!
0 Comments