Jum'at, 21/02/2020 14:02 WIB
Kemendikbud Diminta Permudah Syarat NUPTK
JAKARTA, DAKTA.COM - Wakil Ketua Komisi X DPR, Abdul Fikri Faqih meminta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, khususnya Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) mempermudah persyaratan bagi guru honorer dalam mendapatkan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
“Kalau memang niat bantu honorer mendapatkan haknya jangan setengah-setengah, harus penuh,” ujar Fikri dalam keterangannya kepada Dakta, Jumat (21/2).
Politisi PKS ini menyinggung soal kebijakan baru Mendikbud, Nadiem Makarim yang membolehkan 50% dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) digunakan untuk membayar upah tenaga honorer.
“Ini sudah diapresiasi banyak pihak, tapi sekaligus diprotes sama honorer juga,” kata dia.
Penyebabnya, lanjut Fikri, persyaratan bagi tenaga honorer yang berhak menerima upah dari alokasi dana BOS itu, antara lain harus memiliki NUPTK.
“Padahal jumlah GTK yang belum punya NUPTK, terlebih honorer masih sangat banyak,” imbuh dia.
Menurut data Ditjen GTK Kemendikbud, dari total jumlah guru dan tenaga kependidikan (GTK) di seluruh Indonesia sebanyak 3,357, 935 orang, ada sejumlah 701,840 orang (atau 21% nya) belum memiliki NUPTK. “Jangan-jangan 21% itu malah honorer semua,” ucap dia.
Walaupun demikian, Fikri menilai nomor registrasi bagi guru dan tenaga kependidikan diakui cukup penting untuk kemudahan pendataan juga.
“Sehingga, mempermudah alokasi anggaran dan kebijakan lain yang terkait guru dan tenaga kependidikan,” imbuhnya.
Selain itu, ia mendapatkan masukan dari kalangan honorer terkait syarat memperoleh NUPTK yang harus mendapatkan SK dari kepala dinas pendidikan daerah, dinilai terlalu berbelit.
“Kalaupun ada syarat SK ini, pusat seharusnya lebih koordinatif dengan dinas daerah dalam hal penerbitan SK bagi honorer,” tegas Fikri. **
Reporter | : | |
Editor | : |
- DKI Berubah Jadi DKJ, 3 Juta KTP Warga Jakarta Bakal Diganti Tahun Ini
- UMKM Batik Dinilai Memerlukan Ekosistem yang Kondusif di Pasar Digital
- Wisatawan China Jatuh ke Jurang Saat Foto di Kawah Ijen, Menparekraf Beri Imbauan Tegas
- Usai Putusan MK, Istana akan Siapkan Proses Transisi ke Prabowo-Gibran
- 23.000 Visa Jemaah Haji Reguler Indonesia Sudah Terbit
- MK Tolak Gugatan Pilpres yang Diajukan Ganjar-Mahfud
- Mengapa RRC- PKC buru-buru mengundang Prabowo?
- Pekerjaan Rumah Menanti Hadi dan AHY
- Haram Golput, Pilih Pemimpin yang Mampu Menjaga Agama dan Negara
- Pengamat militer Connie Rahakundini Bakrie : Prabowo Subianto Hanya Akan Menjabat Sebagai Presiden Selama Dua atau Tiga Tahun Apabila Terpilih Dalam Pemilu 2024
- Anies Sebut Film 'Dirty Vote' Cara Rakyat Respons Kecurangan
- Cara Top Up Genshin Impact Murah: Menambah Kristal Tanpa Merusak Dompet
- DPR BUKAN LAGI RUMAH RAKYAT, ASPIRASI PEMAKZULAN JOKOWI DIPERSEKUSI?
- Etika Politik "Endasmu Etik"
- PENGUSAHA JANGAN LEBAY, KAITKAN BOIKOT PRODUK TERAFILIASI ISRAEL DENGAN ANCAMAN PHK MASSAL!
0 Comments