Kamis, 20/02/2020 11:16 WIB
Golkar Siap Terima Masukan Dewan Pers Soal Omnibus Law
JAKARTA, DAKTA.COM - Ketua Komisi I DPR RI, Meutya Hafid menyebut Fraksi Partai Golkar di DPR RI terbuka untuk menerima masukan dari Dewan Pers ataupun asosiasi lembaga pers yang merasa keberatan dengan rencana pemerintah yang akan memperbaiki khususnya dua pasal dalam perubahan Undang-undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dalam Rancangan Undang-undang tentang Cipta Kerja atau Omnibus Law.
Menurutnya, pihaknya tidak melihat adanya pembatasan pers di dalam RUU Cipta Kerja Omnibus Law, tetapi justru adanya penguatan, khususnya pada rencana revisi pasal 18 ayat 1, UU Pers Nomor 40 Tahun 1999, bahwa setiap setiap orang yang menghalang-halangi kemerdekaan pers akan dikenakan sanksi, dengan jumlah yang lebih besar daripada sebelumnya.
"Meskipun demikian, Dewan Pers ataupun asosiasi lembaga pers jika ada yang merasa keberatan dengan pasal-pasal yang tercantum dalam RUU Cipta Kerja Omnibus Law, silahkan menyampaikannya untuk duduk bersama membahas RUU Cipta Kerja Omnibus Law," kata Meutya dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (20/2).
Ia menyebut, tidak perlu ada kekhawatiran pemerintah akan menurunkan Peraturan Pemerintah (PP) yang dapat membatasi kebebasan pers.
Sebab, lanjutnya, dalam RUU Cipta Kerja Omnibus Law, sesungguhnya disebutkan pemerintah dapat mengeluarkan PP hanya dalam mengatur besaran denda dan bentuk sanksi administratif terhadap pelanggaran khusus yang ada di pasal 18 ayat 3 UU Pers, yang merujuk pasal 9, yaitu pers harus berbadan hukum di Indonesia.
"Bagi Partai Golkar semangat ini justru penguatan terhadap pers di dalam negeri," ujar Meutya.
Selain itu, poin pasal 18 ayat 3 UU Pers pada RUU Cipta Kerja Omnibus Law justru mengalihkan pelanggaran oleh perusahaan pers dari sanksi pidana menjadi sanksi administratif, Partai Golkar berpandangan, hal itu justru lebih melindungi perusahaan pers sekaligus bentuk keberpihakan terhadap pers.
"Kami meminta Dewan Pers serta asosiasi lembaga pers dapat lebih bijak dalam menjalankan tugasnya sebagai pilar demokrasi. Kami meyakini pers harus ditinggikan perannya sebagai pilar demokrasi. Tapi, pers tidak boleh anti kritik dan perbaikan," pungkasnya.
Reporter | : | |
Editor | : |
- DKI Berubah Jadi DKJ, 3 Juta KTP Warga Jakarta Bakal Diganti Tahun Ini
- UMKM Batik Dinilai Memerlukan Ekosistem yang Kondusif di Pasar Digital
- Wisatawan China Jatuh ke Jurang Saat Foto di Kawah Ijen, Menparekraf Beri Imbauan Tegas
- Usai Putusan MK, Istana akan Siapkan Proses Transisi ke Prabowo-Gibran
- 23.000 Visa Jemaah Haji Reguler Indonesia Sudah Terbit
- MK Tolak Gugatan Pilpres yang Diajukan Ganjar-Mahfud
- Mengapa RRC- PKC buru-buru mengundang Prabowo?
- Pekerjaan Rumah Menanti Hadi dan AHY
- Haram Golput, Pilih Pemimpin yang Mampu Menjaga Agama dan Negara
- Pengamat militer Connie Rahakundini Bakrie : Prabowo Subianto Hanya Akan Menjabat Sebagai Presiden Selama Dua atau Tiga Tahun Apabila Terpilih Dalam Pemilu 2024
- Anies Sebut Film 'Dirty Vote' Cara Rakyat Respons Kecurangan
- Cara Top Up Genshin Impact Murah: Menambah Kristal Tanpa Merusak Dompet
- DPR BUKAN LAGI RUMAH RAKYAT, ASPIRASI PEMAKZULAN JOKOWI DIPERSEKUSI?
- Etika Politik "Endasmu Etik"
- PENGUSAHA JANGAN LEBAY, KAITKAN BOIKOT PRODUK TERAFILIASI ISRAEL DENGAN ANCAMAN PHK MASSAL!
0 Comments