Nasional /
Follow daktacom Like Like
Rabu, 19/02/2020 10:19 WIB

Omnibus Law Salah Ketik, PBNU: Enggak Mungkin!

Omnibus Law (Ilustrasi: Shutterstock)
Omnibus Law (Ilustrasi: Shutterstock)
JAKARTA, DAKTA.COM - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengkritik keras pasal-pasal dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law yang bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan.
 
Ketua PBNU bidang Pendidikan, Hanif Saha Ghafur menyebut pasal yang sangat bertentangan dengan undang-undang, yakni pasal 170 yang menyatakan PP bisa mengubah ketentuan UU.
 
Bahkan ia membantah jika pasal tersebut terdapat kekeliruan karena salah ketik.
 
"Membuat undang-undang itu sudah berlapis-lapis dikoreksi oleh banyak pihak, dan itu sudah ada di naskah akademik, jadi enggak mungkin salah ketik," jelas Hanif saat dihubungi Radio Dakta, Rabu (19/2).
 
Lebih lanjut, ia mengaku ada beberapa poin-poin dalam pasal Omnibus Law yang bertentangan bukan hanya dari segi hukum melainkan juga mengganggu keadilan masyarakat.
 
"Ada poin penting dalam RUU Omnibus Law yang sangat menggangu dari segi hukum, bukan hanya bertentangan pada perundangan-undangan tapi juga keadilan publik," ucapnya.
 
Oleh karena itu, pihaknya mendorong kepada seluruh elemen masyarakat untuk sama-sama mengkritisi dan mengawal RUU Omnibus Law ini.
 
"Pada prinsipnya PBNU tidak menentang tapi mengkritisi dan juga mengajak masyarakat, karena banyak pasal-pasal yang sangat mengganggu keadilan masyarakat dan itu perlu mendapatkan perhatian semua pihak," pungkasnya.
 
RUU Omnibus Law dinilai banyak mengganggu keadilan dan kesejahteraan masyarakat, misalnya ada beberapa hal yang menjadi dasar para buruh menolak Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. 
 
Misalnya para pengusaha dianggap akan lebih mudah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) dan buruh juga menolak sistem pengupahaan yang ada dalam draft beleid tersebut. **
Editor :
Sumber : Radio Dakta
- Dilihat 1263 Kali
Berita Terkait

0 Comments