Rabu, 19/02/2020 10:19 WIB
Omnibus Law Salah Ketik, PBNU: Enggak Mungkin!
JAKARTA, DAKTA.COM - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengkritik keras pasal-pasal dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law yang bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan.
Ketua PBNU bidang Pendidikan, Hanif Saha Ghafur menyebut pasal yang sangat bertentangan dengan undang-undang, yakni pasal 170 yang menyatakan PP bisa mengubah ketentuan UU.
Bahkan ia membantah jika pasal tersebut terdapat kekeliruan karena salah ketik.
"Membuat undang-undang itu sudah berlapis-lapis dikoreksi oleh banyak pihak, dan itu sudah ada di naskah akademik, jadi enggak mungkin salah ketik," jelas Hanif saat dihubungi Radio Dakta, Rabu (19/2).
Lebih lanjut, ia mengaku ada beberapa poin-poin dalam pasal Omnibus Law yang bertentangan bukan hanya dari segi hukum melainkan juga mengganggu keadilan masyarakat.
"Ada poin penting dalam RUU Omnibus Law yang sangat menggangu dari segi hukum, bukan hanya bertentangan pada perundangan-undangan tapi juga keadilan publik," ucapnya.
Oleh karena itu, pihaknya mendorong kepada seluruh elemen masyarakat untuk sama-sama mengkritisi dan mengawal RUU Omnibus Law ini.
"Pada prinsipnya PBNU tidak menentang tapi mengkritisi dan juga mengajak masyarakat, karena banyak pasal-pasal yang sangat mengganggu keadilan masyarakat dan itu perlu mendapatkan perhatian semua pihak," pungkasnya.
RUU Omnibus Law dinilai banyak mengganggu keadilan dan kesejahteraan masyarakat, misalnya ada beberapa hal yang menjadi dasar para buruh menolak Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.
Misalnya para pengusaha dianggap akan lebih mudah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) dan buruh juga menolak sistem pengupahaan yang ada dalam draft beleid tersebut. **
Editor | : | |
Sumber | : | Radio Dakta |
- DKI Berubah Jadi DKJ, 3 Juta KTP Warga Jakarta Bakal Diganti Tahun Ini
- UMKM Batik Dinilai Memerlukan Ekosistem yang Kondusif di Pasar Digital
- Wisatawan China Jatuh ke Jurang Saat Foto di Kawah Ijen, Menparekraf Beri Imbauan Tegas
- Usai Putusan MK, Istana akan Siapkan Proses Transisi ke Prabowo-Gibran
- 23.000 Visa Jemaah Haji Reguler Indonesia Sudah Terbit
- MK Tolak Gugatan Pilpres yang Diajukan Ganjar-Mahfud
- Mengapa RRC- PKC buru-buru mengundang Prabowo?
- Pekerjaan Rumah Menanti Hadi dan AHY
- Haram Golput, Pilih Pemimpin yang Mampu Menjaga Agama dan Negara
- Pengamat militer Connie Rahakundini Bakrie : Prabowo Subianto Hanya Akan Menjabat Sebagai Presiden Selama Dua atau Tiga Tahun Apabila Terpilih Dalam Pemilu 2024
- Anies Sebut Film 'Dirty Vote' Cara Rakyat Respons Kecurangan
- Cara Top Up Genshin Impact Murah: Menambah Kristal Tanpa Merusak Dompet
- DPR BUKAN LAGI RUMAH RAKYAT, ASPIRASI PEMAKZULAN JOKOWI DIPERSEKUSI?
- Etika Politik "Endasmu Etik"
- PENGUSAHA JANGAN LEBAY, KAITKAN BOIKOT PRODUK TERAFILIASI ISRAEL DENGAN ANCAMAN PHK MASSAL!
0 Comments