Kamis, 30/01/2020 13:32 WIB
Rawan Pungli, DPRD Kota Bekasi Desak Terbitkan Aturan Outing Class
BEKASI, DAKTA.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bekasi mendesak Dinas Pendidikan (Disdik) untuk segera menerbitkan aturan outing class tersebut. Desakan dari legislatif itu dikeluarkan untuk mencegah adanya pungutan liar (pungli) di sekolah baik tingkat SD, SMP, maupun SMA di Kota Bekasi.
Ketua Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Sardi Effendi mengatakan, aturan baru tersebut perlu dikeluarkan secepatnya oleh pemerintah daerah untuk mencegah rawan adanya kegiatan pungli di setiap sekolah.
"Kami mendorong pemerintah dalam hal ini Dinas Pendidikan untuk segera mengeluarkan aturan itu," katanya, Kamis (30/1).
Menurut Sardi, aturan yang mengikat dianggap perlu diterapkan seluruh sekolah agar tindakan pungli tak terjadi di kemudian hari. Di sisi lain, outing class juga memudahkan pihak sekolah dalam membuat program kerja serta memiliki kepastian hukum.
Sardi menjelaskan, kegiatan outing class memiliki manfaat untuk menambah wawasan dan pengetahuan siswa di sekolah. Bahkan, dia juga menolak adanya intervensi dari pihak mana pun dalam setiap program sekolah. Sebab, tupoksi Komisi IV DPRD Kota Bekasi dibagian pendidikan, dan hal ini menjadi konsen pengawasan lembaganya.
"Komisi IV akan tetap melakukan pengawasan penyelenggaraan pendidikan di semua SMP Negeri. Outing class perlu didalami secara komprehensip dan jangan sampai isu sekolah menganggu proses pembelajaran dan tidak fokusnya para kepsek dalam memimpin sekolah," tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Inayatullah mengatakan, bahwa aturan tersebut sudah dibuat dan sudah disosialisasikan ke setiap kepala sekolah. Menurutnya, kegiatan outing ini diperbolehkan, asalkan tidak memberatkan orang tua dan telah disetujui komite dan orang tua siswa.
"Untuk lokasinya harus berada di Jawa Barat, dan tidak diperbolehkan di luar wilayah tersebut," katanya.
Sedangkan untuk kelas 1,2,3 SD diimbau untuk tidak melaksanakan kegiatan outing tersebur sebagaimana diatur dalam keputusan kepala dinas pendidikan no 421.71/kep43-disdik/1/2020 tentang pedoman pelaksanaan outing SD dan SMP. **
Reporter | : | Warso Sunaryo |
Editor | : |
- Ulama Siap Jadi Jurkam Tri Adhianto pada Pemilu 27 November 2024
- Faisyal Hermawan Pastikan Tak Maju Cawalkot Bekasi, Tapi Usung Penuh Tri Adhianto
- Pilkada Kota Bekasi, Orange - Kuning Sudah Jalin Komunikasi
- Diajak Tri Adhianto Sahur Bersama, Mak Nisah Nangis Terharu
- RS Paramedika Resmi Beroperasi, Komitmen Melayani Kesehatan Masyarakat
- WOM Finance Resmikan Kantor Cabang Bekasi 5 - Harapan Indah
- Kekurangan Ribuan Surat Suara di Mustikajaya, Heri Koswara: KPU Kota Bekasi Dipertanyakan Profesionalitasnya
- Presiden PKS Serahkan Rekomendasi Calon Wali Kota Bekasi ke Heri Koswara
- WOM Finance Resmikan Kantor Cabang Bekasi 4 Jatiasih
- Berapi-api, Sambutan Herkos Bakar Semangat Peserta Kampanye di Bekasi Timur
- Ratusan Warga Kota Bekasi Akui Terbantu Program Sembako Murah TKRPP, Doakan Ganjar-Mahfud Presiden 2024
- BPBD Kota Bekasi Siap Hadapi Bencana Hidro Metrologi.
- Mantan Kadis LH Kota Bekasi Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Ekskavator dan Buldoser
- Kodim 0507/Bekasi Ajak Ratusan Anak Yatim Bermain Salju di Mall
- Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) yang menyalahi aturan
0 Comments