Nasional /
Follow daktacom Like Like
Jum'at, 22/11/2019 14:01 WIB

KPAI: Penggusuran di Sunter Berpotensi Langgar Hak Pendidikan Anak

Kondisi bangunan dan tempat usaha warga di Jalan Sunter Agung Perkasa VIII (Antara)
Kondisi bangunan dan tempat usaha warga di Jalan Sunter Agung Perkasa VIII (Antara)
JAKARTA, DAKTA.COM - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menerima pengaduan terkait anak-anak korban penggusuran di Sunter, Jakarta Utara bahwa anak-anak di sana tidak bisa bersekolah lagi pasca penggusuran.
 
Alasanya, karena tempat tinggal sementara (baru) jauh dari lokasi sekolah yang lama. Selain itu dokumen rapor, akte kelahiran, buku-buku, seragam, dan peralatan sekolah anak-anak tidak sempat diselamatkan saat penggusuran terjadi. Padahal penilaian akhir semester ganjil tinggal menghitung hari.  
 
Komisioner KPAI Bidang Pendidikan, Retno Listyarti menegaskan, sebagai kota yang menyandang predikat kota layak anak, Pemprov DKI Jakarta sudah seharusnya menggunakan prinsip kepentingan terbaik bagi anak sebagai pertimbangan bagi seluruh kebijakan Pemprov, termasuk soal penggusuran. 
 
Hal ini sesuai dengan Konvensi Hak Anak (KHA) dan Pasal 2 UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak menyebutkan bahwa penyelenggaraan perlindungan anak berasaskan Pancasila dan berlandaskan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta prinsip-prinsip dasar Konvensi Hak-Hak Anak.
 
"Penggusuran di Sunter perpotensi melanggar hak atas pendidikan, karena penggusuran dilakukan tanpa berpersfektif kepentingan terbaik bagi anak. Seperti, mempertimbangkan bahwa anak-anak yang tergusur sebentar lagi harus mengikuti penilaian akhir semester di sekolahnya," kata Retno dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (22/11).
 
Untuk itu, ia menyampaikan bahwa pihaknya akan segera bersurat kepada Pemprov DKI Jakarta dan ditembuskan kepada Organisasi Pelaksana Daerah (OPD) terkait seperti Dinas Pendidikan, Dinas PPAPP, dan P2TP2A Provinsi DKI Jakarta terkait pemenuhan hak-hak anak atas hak pendidikan dan hak rehabilitasi secara psikologis.
 
"Jika diperlukan maka KPAI akan memanggil OPD terkait dalam pemenuhan hak-hak anak-anak korban penggusuran Sunter tersebut. Bantuan seragam dan buku juga harus dipenuhi karena banyak anak tak sempat menyelamatkan baju dan peralatan serta perlengkapan sekolahnya," jelasnya.
 
KPAI juga meminta Pemprov DKI Jakarta mencari data tempat tinggal baru anak-anak korban penggusuran Sunter agar memudahkan solusi pindah sekolah maupun pemenuhan hak-hak anak yang lain. **
Reporter :
Editor :
- Dilihat 745 Kali
Berita Terkait

0 Comments