Jum'at, 22/11/2019 14:01 WIB
KPAI: Penggusuran di Sunter Berpotensi Langgar Hak Pendidikan Anak
JAKARTA, DAKTA.COM - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menerima pengaduan terkait anak-anak korban penggusuran di Sunter, Jakarta Utara bahwa anak-anak di sana tidak bisa bersekolah lagi pasca penggusuran.
Alasanya, karena tempat tinggal sementara (baru) jauh dari lokasi sekolah yang lama. Selain itu dokumen rapor, akte kelahiran, buku-buku, seragam, dan peralatan sekolah anak-anak tidak sempat diselamatkan saat penggusuran terjadi. Padahal penilaian akhir semester ganjil tinggal menghitung hari.
Komisioner KPAI Bidang Pendidikan, Retno Listyarti menegaskan, sebagai kota yang menyandang predikat kota layak anak, Pemprov DKI Jakarta sudah seharusnya menggunakan prinsip kepentingan terbaik bagi anak sebagai pertimbangan bagi seluruh kebijakan Pemprov, termasuk soal penggusuran.
Hal ini sesuai dengan Konvensi Hak Anak (KHA) dan Pasal 2 UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak menyebutkan bahwa penyelenggaraan perlindungan anak berasaskan Pancasila dan berlandaskan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta prinsip-prinsip dasar Konvensi Hak-Hak Anak.
"Penggusuran di Sunter perpotensi melanggar hak atas pendidikan, karena penggusuran dilakukan tanpa berpersfektif kepentingan terbaik bagi anak. Seperti, mempertimbangkan bahwa anak-anak yang tergusur sebentar lagi harus mengikuti penilaian akhir semester di sekolahnya," kata Retno dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (22/11).
Untuk itu, ia menyampaikan bahwa pihaknya akan segera bersurat kepada Pemprov DKI Jakarta dan ditembuskan kepada Organisasi Pelaksana Daerah (OPD) terkait seperti Dinas Pendidikan, Dinas PPAPP, dan P2TP2A Provinsi DKI Jakarta terkait pemenuhan hak-hak anak atas hak pendidikan dan hak rehabilitasi secara psikologis.
"Jika diperlukan maka KPAI akan memanggil OPD terkait dalam pemenuhan hak-hak anak-anak korban penggusuran Sunter tersebut. Bantuan seragam dan buku juga harus dipenuhi karena banyak anak tak sempat menyelamatkan baju dan peralatan serta perlengkapan sekolahnya," jelasnya.
KPAI juga meminta Pemprov DKI Jakarta mencari data tempat tinggal baru anak-anak korban penggusuran Sunter agar memudahkan solusi pindah sekolah maupun pemenuhan hak-hak anak yang lain. **
Reporter | : | |
Editor | : |
- DKI Berubah Jadi DKJ, 3 Juta KTP Warga Jakarta Bakal Diganti Tahun Ini
- UMKM Batik Dinilai Memerlukan Ekosistem yang Kondusif di Pasar Digital
- Wisatawan China Jatuh ke Jurang Saat Foto di Kawah Ijen, Menparekraf Beri Imbauan Tegas
- Usai Putusan MK, Istana akan Siapkan Proses Transisi ke Prabowo-Gibran
- 23.000 Visa Jemaah Haji Reguler Indonesia Sudah Terbit
- MK Tolak Gugatan Pilpres yang Diajukan Ganjar-Mahfud
- Mengapa RRC- PKC buru-buru mengundang Prabowo?
- Pekerjaan Rumah Menanti Hadi dan AHY
- Haram Golput, Pilih Pemimpin yang Mampu Menjaga Agama dan Negara
- Pengamat militer Connie Rahakundini Bakrie : Prabowo Subianto Hanya Akan Menjabat Sebagai Presiden Selama Dua atau Tiga Tahun Apabila Terpilih Dalam Pemilu 2024
- Anies Sebut Film 'Dirty Vote' Cara Rakyat Respons Kecurangan
- Cara Top Up Genshin Impact Murah: Menambah Kristal Tanpa Merusak Dompet
- DPR BUKAN LAGI RUMAH RAKYAT, ASPIRASI PEMAKZULAN JOKOWI DIPERSEKUSI?
- Etika Politik "Endasmu Etik"
- PENGUSAHA JANGAN LEBAY, KAITKAN BOIKOT PRODUK TERAFILIASI ISRAEL DENGAN ANCAMAN PHK MASSAL!
0 Comments