Ahad, 27/10/2019 14:29 WIB
Terbukti Curang, KPU Kabupaten Bekasi Berharap PPK Cikarang Barat Bebas
CIKARANG, DAKTA.COM - Pengadilan Negeri Cikarang telah memutuskan Panitia Pemilihan Pemilu (PPK) Cikarang Barat sebagai terpidana dalam gugatan pidana Pemilu 2019, yang dilaporkan DPD Partai Nasdem Kabupaten Bekasi. Putusan tersebut dibacakan pada Senin (21/10) lalu.
Artinya lima PPK Cikarang Barat terbukti melanggar undang-undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, yakni Pasal 504 dan 505.
Pengadilan Negeri memutuskan lima orang anggota PPK Cikarang Barat, masing - masing di pidana penjara selama dua bulan, dan denda Rp 10 juta. Apabila tidak membayar denda akan dikenakan hukuman penjara satu bulan.
Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Jajang Wahyudin mengatakan sebenarnya dalam kasus ini pihaknya berharap anggota PPK terbebas dari hukuman.
Dalam proses persidangan gugatan pidana Pemilu ini, KPU tidak sempat menghadirkan saksi ahli, sehingga hakim memutuskan mereka bersalah.
"Adanya vonis ini, maka KPU akan melakukan banding ke pengadilan tinggi yang sesuai dengan konsultasi ke KPU RI," ujarnya di CIkarang, Ahad (27/10).
Jajang menambahkan, dalam banding yang diajukan, bukti-bukti juga akan dikumpulkan kembali untuk mendukung persidangan di Pengadilan Tinggi Bandung.
"Kami berharap setelah mengajukan banding, vonis yang dijatuhkan kepada PPK Cikarang Barat olehPengadilan Negeri Cikarang dapat dibatalkan," pungkasnya. **
Reporter | : | Ardi Mahardika |
Editor | : |
- Kuartal I/2024, PT Lippo Cikarang Tbk Capai Target 23 Persen
- Anak Yatim dan Warga Sekitar Telah Mendapat Zakat Idul Fitri dari FajarPaper
- Bey Triadi Puji Kesiapan Kabupaten Bekasi Menjadi Tuan Rumah MTQ Tingkat Jabar
- Pj Bupati Bekasi: MTQ Jabar Bisa Berdampak pada Ekonomi Daerah
- Dukung Program Kampung Iklim, FajarPaper Bagikan Tempat Sampah di 10 Desa
- Daftar Penjaringan Bacabup Bekasi, Ade Kunang: Warga Pribumi Harus Diberikan Hak-haknya
- DPC PKB Kabupaten Bekasi Tiru Slepet Imin Untuk Jaring Aspirasi Pemilih di Pilkada
- PT Lippo Cikarang Tbk. (LPCK) Laporkan Pra Penjualan Rp1.301 Miliar di Tahun 2023
- Ketum ASPHRI Tekankan Pentingnya Pembayaran THR oleh Perusahaan
- Tiga Partai Besar Tunggu Keputusan, Kinerja Gakkumdu Kabupaten Bekasi Dipertaruhkan
- Bawaslu Putuskan PPK Cikarang Barat Bersalah Saat Lakukan Pleno
- Pemkab Bekasi Rotasi-Mutasi Sebanyak 153 ASN Eselon III dan IV
- FajarPaper Gelar Donor Darah Untuk Jaga Ketersediaan Stok Darah Selama Ramadhan
- Merek Produk Alat Rumah Tangga Inovatif BOLDe, Buka Store di AEON Deltamas
- Pemerintah Kabupaten Bekasi Bergerak Cepat dalam Pemulihan Dampak Longsor di Kampung Legok Cariu Bojongmangu
0 Comments