Senin, 07/10/2019 17:30 WIB
Puskapkum Soroti Korupsi di Pemda yang Terus Berulang
JAKARTA, DAKTA.COM - Tertangkap tangan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK menandakan persoalan korupsi di daerah semakin akut dan tidak segera dituntaskan.
Peneliti senior Pusat Kajian Kebijakan Publik dan Hukum (Puskapkum), Rahmat Saputra mengatakan kasus korupsi yang kembali menjerat kepala daerah menunjukkan perbaikan di tata kelola pemerintah daerah belum dituntaskan.
"Pembinaan kepada pemda semestinya dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri. Tapi nyatanya korupsi di daerah terus terjadi. Ini bukti Kemendagri gagal melakukan pembinaan ke pemda-pemda," ujar Rahmat di Jakarta, Senin (7/10).
Mahasiswa program doktor Universitas Padjajaran (Unpad) Bandung ini mengatakan pola korupsi yang dilakukan oleh kepala daerah sebenarnya mudah diidentifikasi. Artinya, sambung Rahmat, pemerintah pusat dengan kewenangan yang dimiliki dapat menutup potensi korupsi yang muncul di daerah.
"Tapi sayangnya, sudah ratusan kepala daerah tersangkut korupsi dengan pola yang hampir sama, tetapi tidak ada upaya pencegahan. Ini ada apa?" tanya Rahmat.
Dosen hukum otonomi daerah di Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya ini juga menyoroti kerja KPK dari sisi pencegahan. Menurut dia, semestinya KPK dapat membentuk sistem antikorupsi di level pemerintah daerah.
"Sayangnya KPK lebih menonjol aksi penindakannya, nyatanya pencegahan tidak terjadi di pemda," keluh Rahmat.
Ia menyarankan, agar KPK dan Kementerian Dalam Negeri membuat sistem pencegahan korupsi di level daerah. Ia mencontohkan pengelolaan pemerintah daerah berbasis elektronik dapat menjadi alternatif pencegahan korupsi.
"Namun, jangan hanya simbolik saja. Harus terbentuk sistem antikorupsi yang kokoh dan ajeg," tandas Rahmat yang tengah menyiapkan disertasi tentang "Sistem Otonomi Daerah di Era 4.0" ini. **
Reporter | : | |
Editor | : |
- Wisatawan China Jatuh ke Jurang Saat Foto di Kawah Ijen, Menparekraf Beri Imbauan Tegas
- Usai Putusan MK, Istana akan Siapkan Proses Transisi ke Prabowo-Gibran
- 23.000 Visa Jemaah Haji Reguler Indonesia Sudah Terbit
- MK Tolak Gugatan Pilpres yang Diajukan Ganjar-Mahfud
- Mengapa RRC- PKC buru-buru mengundang Prabowo?
- Pekerjaan Rumah Menanti Hadi dan AHY
- Haram Golput, Pilih Pemimpin yang Mampu Menjaga Agama dan Negara
- Pengamat militer Connie Rahakundini Bakrie : Prabowo Subianto Hanya Akan Menjabat Sebagai Presiden Selama Dua atau Tiga Tahun Apabila Terpilih Dalam Pemilu 2024
- Anies Sebut Film 'Dirty Vote' Cara Rakyat Respons Kecurangan
- Cara Top Up Genshin Impact Murah: Menambah Kristal Tanpa Merusak Dompet
- DPR BUKAN LAGI RUMAH RAKYAT, ASPIRASI PEMAKZULAN JOKOWI DIPERSEKUSI?
- Etika Politik "Endasmu Etik"
- PENGUSAHA JANGAN LEBAY, KAITKAN BOIKOT PRODUK TERAFILIASI ISRAEL DENGAN ANCAMAN PHK MASSAL!
- Eddy Hiariej Terima Rp3 M atas Janji SP3 Kasus Helmut di Bareskrim
- KPU Masih Analisis Sistem soal Dugaan Kebocoran Data DPT Pemilu 2024
0 Comments