Rabu, 11/09/2019 09:27 WIB
Kini Bayar Pajak Tak Perlu Ribet Hanya dengan Samsat J'bret
BEKASI, DAKTA.COM - Kini masyarakat tidak perlu ribet lagi dalam membayar pajak, karena Pemerintah Jawa Barat meluncurkan inovasi baru layanan Samsat J'bret atau Samsat Jawa Barat Ngabret.
Layanan Samsat J’bret merupakan salah satu inovasi dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat, Kepolisian Daerah Jawa Barat, dan PT. Jasa Raharja (Persero) Cabang Jawa Barat untuk memudahkan masyarakat dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), mengurus STNK, dan lainnya.
"Dengan mendownload aplikasi Samsat Mobile Jawa Barat (SAMBARA) di play store smartphone, masyarakat bisa langsung membayar pajak di gerai modern seperti Alfamart, Indomaret, dan Alfamidi," kata Kepala Tata Usaha Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Kota Bekasi, Bapenda Pemprov Jabar, Wawan Sudrajat dalam Bincang Publik di Radio Dakta, Rabu (11/9).
Selain di minimarket, masyarakat juga bisa membayar Pajak Kendaraan Bermotor di e-commerce seperti Bukalapak, Tokopedia, dan Kaspro juga melalui Teller Bank BJB dan Payment Point Online Bank (PPOB).
Wawan menuturkan, masyarakat bisa menikmati inovasi layanan Samsat J’Bret, di antaranya Elektronik Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (e-SKKP), pencetakan Validasi Pengesahan STNK secara Elektronik (e-Sah) melalui Aplikasi SAMBARA, dan pengesahan STNK oleh Unit Lantas Polsek di seluruh daerah hukum Polda Jabar dengan Pemindaian QR Code melalui Aplikasi SAMBARA.
"Jadi layanan ini sangat memudahkan masyarakat dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor, sehingga tidak perlu lagi datang ke Kantor Samsat, cukup melakukannya di rumah dengan cara melakukan pembayaran melalui aplikasi belanja online yang transaksinya sangat mudah dilakukan," terang Penanggung Jawab PT. Jasa Raharja, Indrawan Ayip.
Menurutnya, sebelum membayar pajak melalui Samsat J’bret, wajib pajak harus sudah terlebih dahulu mendapatkan Kode Bayar, yang bisa didapatkan dengan mendownload Aplikasi Sambara atau SMS Gateway Samsat atau Website Bapenda.
Sementara itu, BA Subdit Regident, Polri dari Samsat Kota Bekasi, Eko Lastigo mengatakan pihaknya berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang cepat dan mudah kepada masyarakat ketika membayar pajak. Ia mengatakan standar waktu pelayanan di Samsat J'bret hanya 30 menit dari berkas masuk.
"Kami berusaha akan memperbaiki pelayanan ke masyarakat, walaupun memang masih ada anggota kami yang belum maksimal dalam melayani masyarakat. Kami akan terus perbaiki," ujarnya. **
Editor | : | |
Sumber | : | Radio Dakta |
- DPRD Bekasi Soroti Banyaknya Perda yang Tidak Berjalan Optimal
- Wakil Ketua DPRD Kota Bekasi Soroti Persoalan Infrastruktur dan Pelayanan Publik
- Bantu UMKM Naik Kelas, DPMPTSP Kota Bekasi Gelar Bisnis Big Hug 2024 dan Peluncuran Ekosistem Big Hub.
- DPRD Kota Bekasi Dorong Inventarisasi Aset Daerah untuk Atasi Masalah Administrasi
- Keceriaan Liburan Keluarga di Playbear Kids Fest 2024
- KH. Aiz Beri Pesan di Acara Kelulusan Santri Pesantren Annida Al Islamy Bekasi
- Jelang Iedul Adha, Dakta Adakan Pelatihan Juru Sembelih
- Semarak Ramadhan 1445 H, Radio Dakta Bagikan 300 Bingkisan
- IPB UNIVERSITY DORONG ARM HA-IPB BERKONTRIBUSI UNTUK PROGRAM MBKM
- Promo JSM Alfamidi 8 - 11 Februari 2024
- Promo JSM Alfamidi 25 - 28 Januari 2024
- Promo JSM Alfamidi 12 -14 Januari 2024
- RILIS AILA INDONESIA TERKAIT PERILAKU LGBT DI LINGKUNGAN FAKULTAS TEKNIK UNIVERSITAS GADJAH MADA
- PROMO ALFAMIDI
- PPP Gelar Pelatihan Saksi
0 Comments