Senin, 12/08/2019 11:41 WIB
KPU Kabupaten Bekasi Akan Gelar Rapat Pleno Penetapan DPRD Terpilih
CIKARANG, DAKTA.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan partai politik di Kabupaten Bekasi.
Dari tiga gugatan, seluruhnya ditolak oleh Mahkamah Konstitusi diantaranya gugatan PKB di dapil 3, gugatan Partai Gerindra Dapil 5 ditarik kembali, dan gugatan PKB dapil 4 ditolak.
Selain gugatan di tingkat Kabupaten Bekasi, gugatan di tingkat DPR RI juga ditolak diantaranya gugatan yang diajukan PDIP dan PKS di dapil 7 Jawa Barat.
Dengan telah selesainya perselisihan hasil pemilu maka KPU Kabupaten Bekasi diwajibkan menggelar rapat pleno penetapan dewan terpilih 2019-2024.
Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Jajang Wahyudin mengatakan keputusan Mahkamah Konstitusi bersifat mengikat dan tertinggi sehingga tidak ada lagi gugatan yang bisa diajukan oleh partai politik.
"Oleh karena itu berdasarkan arahan dari KPU Pusat, kami berencana menggelar rapat pleno guna memutuskan siapa saja anggota DPRD terpilih hasil pemilu 2019 yang akan dilakukan pada, Selasa (13/8) besok," ucap Jajang di Cikarang, Senin (12/8).
Jajang menambahkan, setelah ditetapkan anggota DPRD terpilih, nantinya KPU Kabupaten Bekasi akan mengirimkan surat ke Gubernur Jawa Barat.
Setelah disetujui oleh Gubernur Jawa Barat, maka gubernur akan mengirimkan surat ke Bupati Bekasi untuk disiapkan pelantikan di DPRD untuk anggota DPRD periode 2019-2024. **
Reporter | : | Ardi Mahardika |
Editor | : |
- Anak Yatim dan Warga Sekitar Telah Mendapat Zakat Idul Fitri dari FajarPaper
- Bey Triadi Puji Kesiapan Kabupaten Bekasi Menjadi Tuan Rumah MTQ Tingkat Jabar
- Pj Bupati Bekasi: MTQ Jabar Bisa Berdampak pada Ekonomi Daerah
- Dukung Program Kampung Iklim, FajarPaper Bagikan Tempat Sampah di 10 Desa
- Daftar Penjaringan Bacabup Bekasi, Ade Kunang: Warga Pribumi Harus Diberikan Hak-haknya
- DPC PKB Kabupaten Bekasi Tiru Slepet Imin Untuk Jaring Aspirasi Pemilih di Pilkada
- PT Lippo Cikarang Tbk. (LPCK) Laporkan Pra Penjualan Rp1.301 Miliar di Tahun 2023
- Ketum ASPHRI Tekankan Pentingnya Pembayaran THR oleh Perusahaan
- Tiga Partai Besar Tunggu Keputusan, Kinerja Gakkumdu Kabupaten Bekasi Dipertaruhkan
- Bawaslu Putuskan PPK Cikarang Barat Bersalah Saat Lakukan Pleno
- Pemkab Bekasi Rotasi-Mutasi Sebanyak 153 ASN Eselon III dan IV
- FajarPaper Gelar Donor Darah Untuk Jaga Ketersediaan Stok Darah Selama Ramadhan
- Merek Produk Alat Rumah Tangga Inovatif BOLDe, Buka Store di AEON Deltamas
- Pemerintah Kabupaten Bekasi Bergerak Cepat dalam Pemulihan Dampak Longsor di Kampung Legok Cariu Bojongmangu
- Tingkatkan Generasi Pintar di Indonesia, LPCK Gelar Kegiatan CSR Lippo Cikarang Mengajar
0 Comments