Jum'at, 02/08/2019 17:15 WIB
Gandeng Kejaksaan Negeri Bekasi, Badan Usaha Tidak Patuh Siap Ditindak
BEKASI, DAKTA.COM - Upaya penyelenggaraan dan penegakan kepatuhan terhadap Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) terus dilakukan. Salah satu upaya yang dilakukan oleh BPJS Kesehatan Cabang Bekasi ialah melaksanakan perjanjian kerja sama dengan stakeholder dalam hal ini Kejaksaan Negeri Kota Bekasi melalui penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama pada rabu (08/05) lalu.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bekasi, Siti Farida Hanoum mengatakan bahwa sebagai penyelenggara jaminan sosial kesehatan di Indonesia, BPJS Kesehatan diberikan kewenangan untuk memeriksa dan melaporkan pemberi kerja yang tidak patuh terhadap kewajibannya kepada instansi yang berwenang. Sebagai Jaksa Pengacara Negara, kejaksaan mempunyai kewenangan dan kewajiban menyelamatkan uang negara yang seharusnya dibayarkan oleh badan usaha yang menunggak iuran jaminan kesehatan.
“Kami BPJS Kesehatan mengucapkan banyak terima kasih atas kerja sama yang selama ini sudah terjalin. Memasuki tahun kelima Program JKN ini maka fungsi kepatuhan harus diperkuat karena sudah bukan masuk fase sosialisasi lagi namun sudah harus ada penindakan,” jelas Hanoum dalam keterangannya, Jumat (2/8).
Hanoum berharap dengan adanya penandatanganan kerja sama itu maka penegakan kepatuhan badan usaha dapat terlaksana dengan baik. Di dalam ruang lingkup kerja sama ini ada mengenai Surat Kuasa Khusus dimana BPJS Kesehatan memberikan data badan usaha yang sudah dilakukan pemeriksaan namun masih belum melakukan kewajibannya.
"Besar harapan kami dengan adanya perjanjian kerja sama itu memberikan dampak yang baik bagi semua pihak, sehingga sinergitas dapat berjalan maksimal. Ada tiga poin yang menjadi fokus pemeriksaan yaitu badan usaha yang sudah mendaftar namun belum mendaftarkan," ujarnya.
keseluruhan pekerjanya ke program JKN-KIS, badan usaha yang melaporkan dasar gaji sebagai penghitung iuran sama semua dari pemilik sampai dengan security-nya, dan badan usaha yang tidak membayar iuran,” jelasnya.
Kegiatan ketika itu dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi Hermon Dekristo serta para Jaksa Pengacara Negara. Hermon mengucapkan terima kasih kepada BPJS Kesehatan Kota Bekasi telah mempercayai Kejaksaan Negeri Kota Bekasi untuk bersama-sama mencapai Universal Health Coverage di Kota Bekasi.
“Program JKN-KIS merupakan program nasional yang harus disukseskan bersama. Adapun ruang lingkup kesepakatan bersama tersebut meliputi penindakan Badan Usaha yang tidak patuh, pemberian bantuan hukum yang dilakukan secara litigasi maupun non litigasi, pemberian pertimbangan hukum baik Legal Opinion atau Legal Assistance, dan tindakan hukum lainnya dalam rangka pemulihan dan penyelamatan keuangan, kekayaan, dan aset milik BPJS Kesehatan,” tutupnya. **
Reporter | : | |
Editor | : |
- Ulama Siap Jadi Jurkam Tri Adhianto pada Pemilu 27 November 2024
- Faisyal Hermawan Pastikan Tak Maju Cawalkot Bekasi, Tapi Usung Penuh Tri Adhianto
- Pilkada Kota Bekasi, Orange - Kuning Sudah Jalin Komunikasi
- Diajak Tri Adhianto Sahur Bersama, Mak Nisah Nangis Terharu
- RS Paramedika Resmi Beroperasi, Komitmen Melayani Kesehatan Masyarakat
- WOM Finance Resmikan Kantor Cabang Bekasi 5 - Harapan Indah
- Kekurangan Ribuan Surat Suara di Mustikajaya, Heri Koswara: KPU Kota Bekasi Dipertanyakan Profesionalitasnya
- Presiden PKS Serahkan Rekomendasi Calon Wali Kota Bekasi ke Heri Koswara
- WOM Finance Resmikan Kantor Cabang Bekasi 4 Jatiasih
- Berapi-api, Sambutan Herkos Bakar Semangat Peserta Kampanye di Bekasi Timur
- Ratusan Warga Kota Bekasi Akui Terbantu Program Sembako Murah TKRPP, Doakan Ganjar-Mahfud Presiden 2024
- BPBD Kota Bekasi Siap Hadapi Bencana Hidro Metrologi.
- Mantan Kadis LH Kota Bekasi Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Ekskavator dan Buldoser
- Kodim 0507/Bekasi Ajak Ratusan Anak Yatim Bermain Salju di Mall
- Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) yang menyalahi aturan
0 Comments