Jum'at, 02/08/2019 10:08 WIB
Tanpa SKT, FPI Tetap Berkegiatan Sesuai Konstitusi
JAKARTA, DAKTA.COM - Perpanjangan izin organisasi masyarakat (ormas) Front Pembela Islam (FPI) menjadi polemik di tengah masyarakat. Pasalnya pemerintah membuka kemungkinan tidak akan memperpanjang izin ormas yang dikomandoi oleh Habib Rizieq Shihab (HRS) itu.
Manajer Advokasi, Riset, Kampanye, Koalisi Kebebasan Berserikat (KBB), Hendrik Rosdinar menegaskan bahwa perpanjangan izin Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tidak ada kaitannya dengan kegiatan FPI.
"Keberadaan organisasi tidak bisa dikaitkan dengan keberadaan SKT. Maka sudah menjadi tugas pemerintah harus tetap mengayomi kebebasan berserikat dan berkumpul. Tidak boleh atas dasar itu [SKT] ada pelarangan bagi organisasi masyarakat," tegasnya saat dikonfirmasi Radio Dakta, Jumat (2/8).
Ia menyatakan, tidak keluarnya izin SKT itu akan berdampak pada kegiatan yang dilakukan oleh FPI, bahkan pihaknya dengan tegas tidak akan mengambil jalur hukum.
"Buat apa [menempuh jalur hukum]. Harus kita luruskan bersama bahwa SKT itu hanya satu mekanisme registrasi di Kementerian Dalam Negeri dalam membangun sistem informasi keormasan," tegasnya.
Lebih lanjut ia menerangkan, masih banyak masyarakat bahkan pemerintah daerah dalam hal ini Kesbangpol sebagai tempat melapor ormas, yang salah kaprah atas izin SKT.
Menurutnya, kalau SKT itu dimaknai sebagai bentuk perizinan keormasan, justru melebihi ketentuan yang telah ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
"SKT akan bermakna konstitusional sepanjang tidak diterapkan secara mengikat, artinya tidak ada kaitan SKT dengan keabsahan organisasi," jelasnya.
Ia kembali menekankan bahwa jaminan kebebasan berserikat dan berkumpul itu adalah hak konstitusional bagi setiap warga yang dijamin oleh undang-undang Dasar 1945.
"Selama perkumpulan itu berada dalam ketaatan hukum dan tidak mengancam hak-hak warga lainnya," pungkasnya. **
Editor | : | |
Sumber | : | Radio Dakta |
- DKI Berubah Jadi DKJ, 3 Juta KTP Warga Jakarta Bakal Diganti Tahun Ini
- UMKM Batik Dinilai Memerlukan Ekosistem yang Kondusif di Pasar Digital
- Wisatawan China Jatuh ke Jurang Saat Foto di Kawah Ijen, Menparekraf Beri Imbauan Tegas
- Usai Putusan MK, Istana akan Siapkan Proses Transisi ke Prabowo-Gibran
- 23.000 Visa Jemaah Haji Reguler Indonesia Sudah Terbit
- MK Tolak Gugatan Pilpres yang Diajukan Ganjar-Mahfud
- Mengapa RRC- PKC buru-buru mengundang Prabowo?
- Pekerjaan Rumah Menanti Hadi dan AHY
- Haram Golput, Pilih Pemimpin yang Mampu Menjaga Agama dan Negara
- Pengamat militer Connie Rahakundini Bakrie : Prabowo Subianto Hanya Akan Menjabat Sebagai Presiden Selama Dua atau Tiga Tahun Apabila Terpilih Dalam Pemilu 2024
- Anies Sebut Film 'Dirty Vote' Cara Rakyat Respons Kecurangan
- Cara Top Up Genshin Impact Murah: Menambah Kristal Tanpa Merusak Dompet
- DPR BUKAN LAGI RUMAH RAKYAT, ASPIRASI PEMAKZULAN JOKOWI DIPERSEKUSI?
- Etika Politik "Endasmu Etik"
- PENGUSAHA JANGAN LEBAY, KAITKAN BOIKOT PRODUK TERAFILIASI ISRAEL DENGAN ANCAMAN PHK MASSAL!
0 Comments