Kamis, 04/04/2019 08:14 WIB
Intervensi Pemerintah Soal Tarif Maskapai Penerbangan, Perlukah?
JAKARTA, DAKTA.COM - Kementerian Perhubungan resmi merilis Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) tentang pengaturan tarif maskapai penerbangan dalam negeri kelas ekonomi. Aturan tersebut tertulis dalam Permenhub Nomor 20 Tahun 2019.
Menurut Pengamat Kebijakan Publik, Agus Pambagio bahwa seharusnya Kementrian Perhubungan (Kemenhub) tidak ikut intervensi dalam mengatur tarif. Cukup mengatur batas tarif atas dan mengatur tarif bawah.
"Karena biarkan tarif itu diatur oleh maskapai. Peraturan Permenhub itu manjadi perdebatan panjang pihak-pihak maskapai," ucapnya kepada Dakta.
Menurutnya, tarif korporasi itu seharusnya ditentukan oleh Kementrian BUMN, bukan Kementrian Perhubungan.
“Untuk permintaan pasar itu penting dan untuk diatur pemerintah itu menjadi tidak penting, bahkan bisa menjerumuskan maskapai,” ungkapnya.
Penurunan tarif ini diharapkan tidak terlalu lama dan harus segera naik karena saat ini pembelian tiket penerbangan sepi, dan menjelang libur panjang tiket pesawat diharapkan naik agar maskapai-maskapai bisa bertahan.
Seperti diketahui, melalui peraturan di atas, pemerintah tidak mengubah tarif batas atas (TBA), tetapi menaikkan tarif batas bawah (TBB) sebesar 5% dari sebelumnya hanya 30% dari TBA. Artinya, maskapai hanya bisa menetapkan harga tiket pada batasan antara TBA dan TBB. Aturan ini, mulai berlaku pada 1 April 2019. (Rizky)
Editor | : | |
Sumber | : | Radio Dakta |
- DKI Berubah Jadi DKJ, 3 Juta KTP Warga Jakarta Bakal Diganti Tahun Ini
- UMKM Batik Dinilai Memerlukan Ekosistem yang Kondusif di Pasar Digital
- Wisatawan China Jatuh ke Jurang Saat Foto di Kawah Ijen, Menparekraf Beri Imbauan Tegas
- Usai Putusan MK, Istana akan Siapkan Proses Transisi ke Prabowo-Gibran
- 23.000 Visa Jemaah Haji Reguler Indonesia Sudah Terbit
- MK Tolak Gugatan Pilpres yang Diajukan Ganjar-Mahfud
- Mengapa RRC- PKC buru-buru mengundang Prabowo?
- Pekerjaan Rumah Menanti Hadi dan AHY
- Haram Golput, Pilih Pemimpin yang Mampu Menjaga Agama dan Negara
- Pengamat militer Connie Rahakundini Bakrie : Prabowo Subianto Hanya Akan Menjabat Sebagai Presiden Selama Dua atau Tiga Tahun Apabila Terpilih Dalam Pemilu 2024
- Anies Sebut Film 'Dirty Vote' Cara Rakyat Respons Kecurangan
- Cara Top Up Genshin Impact Murah: Menambah Kristal Tanpa Merusak Dompet
- DPR BUKAN LAGI RUMAH RAKYAT, ASPIRASI PEMAKZULAN JOKOWI DIPERSEKUSI?
- Etika Politik "Endasmu Etik"
- PENGUSAHA JANGAN LEBAY, KAITKAN BOIKOT PRODUK TERAFILIASI ISRAEL DENGAN ANCAMAN PHK MASSAL!
0 Comments