Nasional /
Follow daktacom Like Like
Senin, 01/04/2019 15:04 WIB

Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Terbukti Terima Aliran Dana Meikarta

Anggota beserta staf sekretariat DPRD Kabupaten Bekasi menjadi saksi dalam persidangan Meikarta
Anggota beserta staf sekretariat DPRD Kabupaten Bekasi menjadi saksi dalam persidangan Meikarta
BANDUNG, DAKTA.COM - Sebanyak 20 anggota DPRD Kabupaten Bekasi menjadi saksi kasus suap proyek Meikarta yang melibatkan mantan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin, Kadis PUPR Jamaludin, Kadis PMTPSP Dewi Tisnawati, Kadis Damkar Sahat MBJ Nahor, dan Kabid Tata Ruang Neneng Rahmi.
 
Selain anggota DPRD, empat staf Sekretariat Dewan (Setwan) Kabupaten Bekasi ikut menjadi saksi atas aliran dana kasus suap Meikarta, dalam proses persidangan, terungkap bahwa anggota DPRD menerima uang dari Meikarta melalui terdakwa Neneng Rahmi.
 
Dalam persidangan, pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bekasi sempat berkelit menerima aliran dana dari Meikarta dan memberikan keterangan berbeda di persidangan saat diperiksa di KPK.
 
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, I Wayan Riana mengatakan bahwa para anggota dan staf sekretariat DPRD Kabupaten Bekasi terungkap menerima uang rencana detail tata ruang (RDTR), termasuk perjalanan ke Thailand.
 
Dari keterangan saksi memang mereka menerima, tetapi tidak mau mengaku uang itu ada hubungannya dengan Meikarta.
 
"Jumlah tiket perjalanan ke Thailand sebesar Rp284 juta untuk membiayai 29 anggota DPRD Kabupaten Bekasi beserta keluarganya masing-masing," kata  I Wayan Riana dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (1/4).
 
Wayan menyebut dari hasil persidangan ada tiga anggota DPRD yang belum mengembalikan uang, yakni Mustakim, Jejen, dan Nyumarno.
 
Sidang selanjutnya kasus suap mega proyek Meikarta kembali akan digelar pada Rabu 10 April 2019, dengan agenda memeriksa kelima terdakwa diantaranya Neneng Hasanah Yasin, Jamaludin, Sahat Nahor, Neneng Rahmi, dan Dewi Tisnawati.
 
Mereka akan kembali ditanya mengenai aliran dana terkait suap proyek Meikarta.
 
 
Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 2717 Kali
Berita Terkait

0 Comments