Nasional /
Follow daktacom Like Like
Senin, 01/04/2019 12:20 WIB

Ini 20 Anggota DPRD Kabupaten Bekasi yang Jadi Saksi Meikarta

Sidang kasusu Meikarta di Pengadilan Tipikor Bandung (Ardi/Dakta)
Sidang kasusu Meikarta di Pengadilan Tipikor Bandung (Ardi/Dakta)
BANDUNG, DAKTA.COM - Sidang lanjutan perkara suap perizinan proyek Meikarta kembali digelar di Pengadilan Tipikor Bandung pada Senin (1/4). Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kali ini menghadirkan 20 saksi dari DPRD Kabupaten Bekasi.
 
Anggota DPRD Kabupaten Bekasi yang menjadi saksi, yakni Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Sunandar dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten, Mustakim. Kemudian anggota DPRD Kabupaten Bekasi, yaitu H. Daris, Jejen Sayuti, Yudi Darmansyah, H Taih Minarno, Abdul Rosyid, H Anden, Haryanto, Edi Kurtubi, H Syaifulloh, Mamat Hidayat, Nyumarno, Suganda dan H Khairan.
 
Berikutnya ada Sekretaris Dewan DPRD Kabupaten Bekasi Endang Setiani, Kasubag Persidangan Sekwan DPRD Kabupaten Bekasi Ika KharismasariKasubag TU Sekwan DPRD Kabupaten Bekasi Mirza Suandaru Riatno, Kasubag Umum/Staf Bagian Keuangan Setwan DPRD Kabupaten Bekasi Sartika Komalasari, dan  Inspektur Wilayah III/eks staf Setwan DPRD Kabupaten Bekasi Rosyid Hidayatulloh.
 
Para anggota dewan dan pihak kesekretariatan itu akan ditanya soal dugaan aliran uang terkait proyek Meikarta yang digunakan untuk jalan-jalan ke luar negeri. Para anggota dewan Kabupaten Bekasi itu sebelumnya telah mengembalikan uang ke KPK karena diduga menerima fasilitas bepergian ke Thailand dari Meikarta.
 
Dalam persidangan ini ada lima terdakwa yang disidang, yakni Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin, Kadis PUPR Pemkab Bekasi Jamaludin, Kadis PMPTSP Pemkab Bekasi Dewi Tisnawati, Kadis Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahor, dan Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Pemkab Bekasi Neneng Rahmi.
 
Mereka didakwa menerima suap dari Lippo Group terkait perizinan Meikarta. Kasus Neikarta ini juga menyeret empat orang yang sudah divonis terbukti bersalah sebagai pemberi suap, yaitu Billy Sindoro, Fitra Djaja Purnama, Henry Jasmen P. Sitohang, dan Taryudi.
 
Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 1218 Kali
Berita Terkait

0 Comments