Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Sabtu, 09/03/2019 11:11 WIB

Zainudhin Undur Diri, F-PKS Lakukan Pergantian Antar Waktu

Zainudhin Undur Diri, F-PKS Lakukan Pergantian Antar Waktu
Zainudhin Undur Diri, F-PKS Lakukan Pergantian Antar Waktu

BEKASI, DAKTA.COM - DPRD Kabupaten Bekasi melakukan pergantian antar waktu anggota DPRD Kabupaten Bekasi dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera. Anggota Fraksi PKS Zainudhin dari Dapil 3 digantikan oleh Muhammad Nuh.

Prosesi pergantian antar waktu itu dilakukan dalam kegiatan rapat paripurna istimewa DPRD Kabupaten Bekasi, Jumat (8/3).

Sekretariat DPRD Kabupaten Bekasi, Herman Hanapi mengatakan prosesi pergantian antar waktu yang dilakukan merupakan hal yang biasa, dimana partai mengajukan kepada DPRD Kabupaten Bekasi, setelah itu DPRD Kabupaten Bekasi mengajukan ke Pemerintah Kabupaten Bekasi, lalu pengajuan diteruskan kepada Gubernur Jawa Barat.

"Memang enam bulan sebelum masa jabatan habis, DPRD dilarang melakukan pergantian antar waktu, tetapi proses tersebut dari Fraksi PKS ini sudah diajukan dari jauh-jauh hari", jelasnya.

Sementara itu, anggota DPRD yang baru dilantik, Muhammad Nuh mengatakan sebagai anggota DPRD, pihaknya akan menyerap aspirasi masyarakat disisa masa jabatan yang tinggal beberapa bulan kedepan.

Ketua DPD PKS Kabupaten Bekasi ini menjelaskan proses pergantian antar waktu itu dilakukan setelah Zainudhin mengundurkan diri dari jabatannya karena sesuatu hal.

Reporter : Ardi Mahardika
Editor : Dakta Administrator
- Dilihat 934 Kali
Berita Terkait

0 Comments