Kamis, 14/02/2019 16:09 WIB
Pemkab Bekasi Respon Soal Tuntutan TPA Burangkeng
SETU, DAKTA.COM - Puluhan truk pengangkut sampah yang berasal dari pasar dan pemukiman, Rabu (13/2) tidak bisa membuang sampahnya ke tempat pemungutan sampah (TPA) Burangkeng di Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi.
Hal ini dikarenakan ada empat orang warga sekitar TPA yang meminta supaya Pemkab Bekasi memenuhi tuntutan mereka diantaranya, perbaikan jalan menuju TPA, kompensasi uang bau sampah, perluasan lahan TPA, dan mengaplikasikan teknologi pengurai sampah menjadi energi.
Menyikapi hal ini, Kabid Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Dodi Agus Supriyanto mengatakan tuntutan dari warga itu tidak bisa dipenuhi dalam waktu dekat dan harus dikaji terlebih dahulu karena berkaitan dengan kewenangan dinas lain.
"Jika permintaan masyarakat memperluas lahan, hal itu merupakan kewenangan Bappeda dan harus diubah dahulu tata ruangnya serta proses pembelian tanah yang harus menggunakan dana APBD dan disetujui legislatif," tuturnya, di Cikarang, Kamis (14/2).
Sementara untuk perbaikan jalan, hal itu kewenangan dinas PUPR, dan perbaikannya harus menunggu proses perencanaan anggaran.
Dodi menyebut permintaan empat orang yang mengaku mengatasnamakan warga itu sudah dibahas dalam rapat di kantor Bappeda dan memberikan pemahaman kepada mereka terkait dengan langkah yang terbatas dari pemerintah dalam menyikapi persoalan di TPA.
"Kepala UPTD TPA Burangkeng juga sudah mengatasi persoalan penolakan warga tersebut," ujarnya. **
Reporter | : | Ardi Mahardika |
Editor | : |
- Anak Yatim dan Warga Sekitar Telah Mendapat Zakat Idul Fitri dari FajarPaper
- Bey Triadi Puji Kesiapan Kabupaten Bekasi Menjadi Tuan Rumah MTQ Tingkat Jabar
- Pj Bupati Bekasi: MTQ Jabar Bisa Berdampak pada Ekonomi Daerah
- Dukung Program Kampung Iklim, FajarPaper Bagikan Tempat Sampah di 10 Desa
- Daftar Penjaringan Bacabup Bekasi, Ade Kunang: Warga Pribumi Harus Diberikan Hak-haknya
- DPC PKB Kabupaten Bekasi Tiru Slepet Imin Untuk Jaring Aspirasi Pemilih di Pilkada
- PT Lippo Cikarang Tbk. (LPCK) Laporkan Pra Penjualan Rp1.301 Miliar di Tahun 2023
- Ketum ASPHRI Tekankan Pentingnya Pembayaran THR oleh Perusahaan
- Tiga Partai Besar Tunggu Keputusan, Kinerja Gakkumdu Kabupaten Bekasi Dipertaruhkan
- Bawaslu Putuskan PPK Cikarang Barat Bersalah Saat Lakukan Pleno
- Pemkab Bekasi Rotasi-Mutasi Sebanyak 153 ASN Eselon III dan IV
- FajarPaper Gelar Donor Darah Untuk Jaga Ketersediaan Stok Darah Selama Ramadhan
- Merek Produk Alat Rumah Tangga Inovatif BOLDe, Buka Store di AEON Deltamas
- Pemerintah Kabupaten Bekasi Bergerak Cepat dalam Pemulihan Dampak Longsor di Kampung Legok Cariu Bojongmangu
- Tingkatkan Generasi Pintar di Indonesia, LPCK Gelar Kegiatan CSR Lippo Cikarang Mengajar
0 Comments