Senin, 14/01/2019 09:25 WIB
Tetap Ingin Makan Uang Rakyat, Caleg Ini Dicoret KPU
CIKARANG, DAKTA.COM - Anggota Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Bekasi Muhammad Rojak menjadi Caleg DPRD Provinsi Jawa Barat dari Partai Demokrat daerah pemilihan (dapil) 9 nomor urut 3.
Rojak terbukti melanggar administrasi Pemilu tentang tata cara dan prosedur pencalonan sehingga dalam sidang Bawaslu Jawa Barat, memerintahkan KPU Jawa Barat mencoret yang bersangkutan dari proses pencalegan.
Berdasarkan aturan, yakni Pemerintah Nomor 32 Tahun 2018, seseorang yang digaji dari negara, wajib mengundurkan diri apabila menjadi calon legislatif, hal ini juga dipertegas dalam PKPU Nomor 20 Tahun 2018.
KPU Jawa Barat wajib melaksanakan putusan tersebut paling lambat tiga hari setelah putusan sidang yang berlangsung, Jumat (11/1/2019).
Menyikapi hal ini, pengamat politik dari Sekolah Tinggi Ekonomi Bisnis Islam (STEBI) Cikarang Bekasi Teguh Wibowo menyebut dalam proses Pemilu 2019 caleg maupun KPU harus menaati aturan yang sesuai undang-undang sehingga Pemilu kali ini menghasilkan caleg yang berkualitas, jujur, dan berintegritas.
"Jika prosesnya tidak sesuai prosedur, semestinya memang wajib dianulir pencalegannya, caleg semestinya merupakan orang yang terbaik dan tidak melanggar aturan," katanya di Cikarang, Ahad (13/1).
Sementara itu, selain Rojak, Ketua KPAD Kabupaten Bekasi, Nana Rohana dan anggota KPAD Roni Harjanto juga menjadi caleg di pemilu 2019 untuk DPRD Kabupaten Bekasi.
Sejauh ini tidak diketahui, apakah keduanya sudah mengundurkan diri dari KPAD atau belum. **
Reporter | : | Ardi Mahardika |
Editor | : |
- PKS Kabupaten Bekasi Sayangkan Penolak Gugatan Pileg di MK
- KPU: Ada Dua Kasus Pemilu Kota Bekasi Ditangani MK
- Bawaslu: Kasasi Prabowo-Sandi ke MA Salah Prosedur
- KPU Siapkan Jawaban Atas Gugatan Prabowo-Sandi di MA
- KPU RI Hadapi 64 Gugatan Sengketa Pileg
- Bawaslu Kabupaten Bekasi: Ada 8 Gugatan Pemilu ke MK
- Bawaslu Jabar Siapkan Materi Keterangan Gugatan Pemilu di MK
- DDII Respon Penetapan Pemenag Pilpres 2019
- Bawaslu Tidak Tegas, Publik Ragukan Pemilu Bersih
- KPU Minta Penyelesaian Masalah Pemilu Sesuai Prosedur
- Nurul Pertanyakan Dasar Hukum Pelanggaran Administrasi
- Sidang Dugaan Pelanggaran Administrasi KPU Ditunda
- Jelang Pemilu, Disdukcapil Kota Bekasi Gencarkan Layanan Jemput Bola
- Bawaslu Kota Bekasi Belum Temukan Pelanggaran Kampanye Selama Rapat Terbuka
- Demokrat Kabupaten Bekasi Kesulitan Rekrut Saksi
0 Comments