Kamis, 27/12/2018 11:26 WIB
Perpres 82 Tahun 2018 Sempurnakan Payung Hukum JKN - KIS
BEKASI, DAKTA.COM - Menuju akhir tahun 2018, kehadiran Peraturan Presiden (Perpres) No. 82 tahun 2018 membawa angin segar bagi implementasi program Jaminan Kesehatan Nasional - Kartu Indonesia Sehat (JKN - KIS).
Kepala Cabang BPJS kesehatan Bekasi, Siti Faridah Hanoum mengatakan Perpres ini menjabarkan beberapa penyesuaian aturan di sejumlah aspek.
"Diantaranya aturan dalam pendaftaran bayi baru lahir. Dalam Perpres tersebut, bayi peserta JKN - KIS wajib didaftarakan ke BPJS kesehatan paling lama 28 hari sejak dilahirkan," kata Hanoum kepada Dakta, Kamis (27/12).
Ia menjelaskan, aturan ini berlaku tiga bulan sejak Perpres tersebut diundangkan. Jika sudah didaftarkan dan iurannya sudah dibayarkan maka bayi tersebut berhak memperoleh jaminan pelayanan kesehatan sesuai prosedur dan ketentuan berlaku.
"Khusus untuk bayi yang dilahirkan dari peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) maka secara otomatis status kepersertannya mengikuti orang tuanya sebagai peserta PBI," jelas Hanoum.
Sementara itu, Hanoum mengatakan untuk bayi yang dilahirkan bukan dari peserta JKN - KIS maka diberlakukan ketentuan pendaftaran peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBUP) pada umumnya, yaitu proses verifikasi pendaftarannya memerlukan 14 hari kelender.
"Setelah melewati rentang waktu itu, iurannya baru bisa dibayarkan," ujarnya.
Ia berharap, agar para orang tua untuk segera mendaftarakan diri dan keluarganya menjadi peserta JKN - KIS agar proses pendataran dan penjaminan sang bayi lebih praktis. **
Reporter | : | |
Editor | : |
- Bekasi Bebas Nyeri, Simak Tips Unggulan dari Pain Clinic Siloam Hospitals Bekasi Timur
- Mitra Keluarga Bekasi Timur, Tingkatkan Pusat Layanan Onkologi Terlengkap
- JIP: 13,4 Persen ODHA Mendapat Stigma Dari Orang Lain
- Komitmen Tanpa Batas, BPJS Kesehatan Berikan Layanan JKN Selama Libur Lebaran
- Tak Banyak yang Tahu, Puasa Ternyata Juga Bawa Manfaat Untuk Penderita Stroke
- Peringati Hari Ginjal Sedunia, Eka Hospital Bekasi Kenalkan Layanan Hemodialisa
- Solusi Komprehensif Perkembangan Anak, Eka Hospital Bekasi Hadirkan Klinik Child Development Center
- Mengenal Pengobatan Melalui ECIRS, Pada Kasus Batu Ginjal Kompleks
- Netty Prasetiyani : Cegah Stunting dan Bangun Keluarga Berkualitas agar Indonesia Kuat
- Kolaborasi Apik BPJS Kesehatan, Wujudkan Transformasi Mutu Layanan JKN
- SGM Eksplor Hadirkan Festival Anak Generasi Maju di Kota Bekasi
- BPJS Kesehatan Luncurkan Loket Pelayanan Informasi dan Portal Quick Response
- PT. Andalan Furnindo Gelar Penyuluhan Stunting di Desa Segara Makmur, Tarumajaya
- Akselerasi Percepatan Viral Load dalam Penanganan HIV
- Peduli Diabetes, RS Siloam Sentosa Bekasi Timur Gelar Senam Hingga Seminar Kesehatan
0 Comments