Nasional /
Follow daktacom Like Like
Rabu, 05/12/2018 13:56 WIB

Polemik Pengakuan Ngabalin Sebagai Ketum Bakomubin

Ali Muchtar Ngabalin 1
Ali Muchtar Ngabalin 1
JAKARTA, DAKTA.COM - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Ali Muchtar Ngabalin dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri atas dugaan penyebaran informasi bohong, lantaran mengaku sebagai Ketua Umum Badan Koordinasi Mubaligh Seluruh Indonesia (Bakomubin).
 
Tatang Mohammad Natsir selaku Ketua Umum Bakomubin yang sah melaporkan Ngabalin lantaran mengaku sebagai Ketua Umum Bakomubin secara sepihak.
 
Kuasa Hukum Tatang, Eggi Sudjana menjelaskan kronologi pengakuan Ngabalin tersebut yang tidak sesuai dengan aturan organisasi, padahal keputusan pemilihan Ketum Bakomubin harus berdasarkan penetapan Majelis Syuro Nasional Bakomubin.
 
"Pada 9 Januari 2017 Majelis Syuro menerima beberapa calon Ketum Bakomubin, dan ada yang mengusulkan Ali Muchtar Ngabalin. Sehingga ditetapkan calonnya pada 18 Februari 2017," katanya saat dihubungi Radio Dakta, Rabu (5/12).
 
Ali Muchtar Ngabalin gugur sebagai kandidat calon Ketum Bakomubin periode 2017-2022 karena tidak bersedia untuk tidak bersentuhan langsung dengan partai politik, sebagaimana ketentuan organisasi tersebut. 
 
Namun, lanjutnya, ketika keputusan Majelis Syuro, Ali mengusulkan diri berdasarkan surat keputusan (SK) sendiri dan membuat kepengurusan tanpa musyawarah bersama dan keputusan Majelis Syuro.
 
"Pengakuan Ngabalin itu memunculkan stigam negatif di kalangan internal. Sehingga tidak ada kepemimpinan yang utuh karena ada dua kepengurusan," imbuhnya. 
 
Eggi mengaku pihak Tatang sudah meminta Ngabalin untuk meminta maaf secara kekeluargaan tetapi tidak ada tanggapan dari yang bersangkutan, sehingga memutuskan untuk menempuh jalur hukum **
Editor :
Sumber : Radio Dakta
- Dilihat 870 Kali
Berita Terkait

0 Comments