Rabu, 05/12/2018 13:56 WIB
Polemik Pengakuan Ngabalin Sebagai Ketum Bakomubin
JAKARTA, DAKTA.COM - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Ali Muchtar Ngabalin dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri atas dugaan penyebaran informasi bohong, lantaran mengaku sebagai Ketua Umum Badan Koordinasi Mubaligh Seluruh Indonesia (Bakomubin).
Tatang Mohammad Natsir selaku Ketua Umum Bakomubin yang sah melaporkan Ngabalin lantaran mengaku sebagai Ketua Umum Bakomubin secara sepihak.
Kuasa Hukum Tatang, Eggi Sudjana menjelaskan kronologi pengakuan Ngabalin tersebut yang tidak sesuai dengan aturan organisasi, padahal keputusan pemilihan Ketum Bakomubin harus berdasarkan penetapan Majelis Syuro Nasional Bakomubin.
"Pada 9 Januari 2017 Majelis Syuro menerima beberapa calon Ketum Bakomubin, dan ada yang mengusulkan Ali Muchtar Ngabalin. Sehingga ditetapkan calonnya pada 18 Februari 2017," katanya saat dihubungi Radio Dakta, Rabu (5/12).
Ali Muchtar Ngabalin gugur sebagai kandidat calon Ketum Bakomubin periode 2017-2022 karena tidak bersedia untuk tidak bersentuhan langsung dengan partai politik, sebagaimana ketentuan organisasi tersebut.
Namun, lanjutnya, ketika keputusan Majelis Syuro, Ali mengusulkan diri berdasarkan surat keputusan (SK) sendiri dan membuat kepengurusan tanpa musyawarah bersama dan keputusan Majelis Syuro.
"Pengakuan Ngabalin itu memunculkan stigam negatif di kalangan internal. Sehingga tidak ada kepemimpinan yang utuh karena ada dua kepengurusan," imbuhnya.
Eggi mengaku pihak Tatang sudah meminta Ngabalin untuk meminta maaf secara kekeluargaan tetapi tidak ada tanggapan dari yang bersangkutan, sehingga memutuskan untuk menempuh jalur hukum **
Editor | : | |
Sumber | : | Radio Dakta |
- DKI Berubah Jadi DKJ, 3 Juta KTP Warga Jakarta Bakal Diganti Tahun Ini
- UMKM Batik Dinilai Memerlukan Ekosistem yang Kondusif di Pasar Digital
- Wisatawan China Jatuh ke Jurang Saat Foto di Kawah Ijen, Menparekraf Beri Imbauan Tegas
- Usai Putusan MK, Istana akan Siapkan Proses Transisi ke Prabowo-Gibran
- 23.000 Visa Jemaah Haji Reguler Indonesia Sudah Terbit
- MK Tolak Gugatan Pilpres yang Diajukan Ganjar-Mahfud
- Mengapa RRC- PKC buru-buru mengundang Prabowo?
- Pekerjaan Rumah Menanti Hadi dan AHY
- Haram Golput, Pilih Pemimpin yang Mampu Menjaga Agama dan Negara
- Pengamat militer Connie Rahakundini Bakrie : Prabowo Subianto Hanya Akan Menjabat Sebagai Presiden Selama Dua atau Tiga Tahun Apabila Terpilih Dalam Pemilu 2024
- Anies Sebut Film 'Dirty Vote' Cara Rakyat Respons Kecurangan
- Cara Top Up Genshin Impact Murah: Menambah Kristal Tanpa Merusak Dompet
- DPR BUKAN LAGI RUMAH RAKYAT, ASPIRASI PEMAKZULAN JOKOWI DIPERSEKUSI?
- Etika Politik "Endasmu Etik"
- PENGUSAHA JANGAN LEBAY, KAITKAN BOIKOT PRODUK TERAFILIASI ISRAEL DENGAN ANCAMAN PHK MASSAL!
0 Comments