Jum'at, 27/04/2018 11:25 WIB
Reportase
Pemkab Bekasi Tegaskan Pengusaha Penuhi UMK Sektoral
BEKASI, DAKTA.COM - Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Bekasi 2018 sudah disepakati naik 8,71% dari upah tahun lalu. Namun, gaji yang dibayarkan kepada karyawan sudah berlaku pada bulan Januari 2018, perusahaan akan merapel karyawan sesuai dengan UMSK 2018. Pemerintah Kabupaten Bekasi mewajibkan perusahaan membayar karyawan sesuai dengan UMSK 2018 yang sudah ditetapkan.
Berikut laporan reporter Radio Dakta terkait berita tersebut.
Editor | : | Dakta Administrator |
Sumber | : | Radio Dakta |
- Perspektif Pemikiran Islam : Politisasi Masjid
- Indonesian Leader Forum "Sejarah Pergerakan Islam Dan Masa Depan Bangsa"
- KPAID Kota Bekasi Larang Keterlibatan Anak Dalam Pilkada Kota Bekasi
- FUKIS Mendorong Pemkab Bekasi Menutup Tempat Maksiat Selama Ramadhan
- Pj Walikota Bekasi Minta URC Rawat Jalan Ahmad Yani
- Pemkab Bekasi Menunda Membangun Jalan Lingkungan
- Panwaslu Larang Paslon Kampanye di Sekolah
- Persaudaraan Alumni 212 Bantah Ada Deal Dengan Presiden Jokowi
- Jelang Mayday, Buruh Prihatin Maraknya TKA
- Sentuhan Nurani Ustadz Anwar Anshori Tentang Istidraj
- Setelah Divonis 15 Tahun, Setnov Terancam Kasus TPPU
0 Comments