Sabtu, 17/03/2018 17:31 WIB
Ini Tanggapan BPOM soal Temuan Mikroplastik dalam AMDK
JAKARTA_DAKTACOM: Badan Pengawasan Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) mengimbau agar konsumen tetap tenang karena keamanan, mutu, dan gizi produk air minum dalam kemasan (AMDK) yang beredar di Indonesia sudah diatur dalam Standar Nasional Indonesia AMDK (Wajib SNI) dan Peraturan Kepala BPOM, yang sejalan dengan standar internasional yang ditetapkan dalam Codex.
Melalui keterangan yang dirilis, Sabtu (17/3), BPOM terus melakukan pengawasan pre-market dan post-market terhadap keamanan, mutu, dan gizi produk pangan sesuai dengan standar yang berlaku.
Pernyataan BPOM ini mengakhiri kekhawatiran dan kontroversi dampak penelitian tentang adanya mikroplastik (serpihan plastik dalam ukuran mikroskopik) yang ditemukan dalam jumlah kecil pada AMDK.
"Tidak perlu panik, air minum dalam kemasan masih aman di minum hingga saat ini. Kami bisa memastikan AMDK yang beredar di Indonesia telah memenuhi standar yang berlaku secara internasional dan SNI. BPOM selalu melakukan pengawasan sesuai standar-standar yang telah ditetapkan dengan melakukan pengajian dan pengawasan sebelum diedarkan dan saat di edarkan. Produk yang tidak memenuhi SNI akan kami lakukan tindakan," ujar Kepala BPOM, Penny Kusumastuti Lukito, di Jakarta, Sabtu.
Menurut Penny, belum ada studi ilmiah yang membuktikan bahaya mikroplastik bagi tubuh manusia. The Joint FAO/WHO Expert Committee on Food Additives (JECFA) selaku lembaga pengkaji risiko untuk keamanan pangan di bawah Badan Pangan dan Badan Kesehatan Dunia (FAO-WHO) belum mengevaluasi toksisitas plastik dan komponennya.
Oleh karena itu, belum ditetapkan batas aman untuk mikroplastik. Dan Codex, sebagai badan standar pangan dunia di bawah FAO-WHO, belum mengatur ketentuan tentang mikroplastik pada pangan.
"Kami masih menunggu kajian dari lembaga Internasional seperti EFSA, US-EPA yang saat ini sedang mengembangkan pengkajian termasuk metode analisis untuk melakukan penelitian toksikologi terhadap kesehatan manusia. Hasilnya belum ada studi ilmiah yang membuktikan bahaya mikroplastik bagi tubuh manusia. Ini adalah penelitian awal. Kami menunggu dari WHO terhadap revisi terhadap standar kita tentang AMDK di Indonesia," ungkapnya.
BPOM, lanjut Penny, akan terus memantau isu mikroplastik dan berkoordinasi dengan lintas keahlian, akademisi, kementerian, dan lembaga terkait serta asosiasi baik di tingkat nasional maupun internasional.
Dia mengingatkan konsumen untuk jeli memilih produk baik AMDK, makanan, kosmetik atau obat-obatan dengan memperhatikan kemasan, label, dan tanggal kedaluwarsa.
"Dalam hal memilih, belilah AMDK yang diedarkan di ritel yang terpercaya. Kemudian hati-hati dalam memilih kemasan, perhatikan label yang tertera, izin edar, dan tanggal kedaluwarsa dan tentunya produk yang ber-SNI," tegas Penny.
Editor | : | Dakta Administrator |
Sumber | : | mediaindonesia.com |
- Bekasi Bebas Nyeri, Simak Tips Unggulan dari Pain Clinic Siloam Hospitals Bekasi Timur
- Mitra Keluarga Bekasi Timur, Tingkatkan Pusat Layanan Onkologi Terlengkap
- JIP: 13,4 Persen ODHA Mendapat Stigma Dari Orang Lain
- Komitmen Tanpa Batas, BPJS Kesehatan Berikan Layanan JKN Selama Libur Lebaran
- Tak Banyak yang Tahu, Puasa Ternyata Juga Bawa Manfaat Untuk Penderita Stroke
- Peringati Hari Ginjal Sedunia, Eka Hospital Bekasi Kenalkan Layanan Hemodialisa
- Solusi Komprehensif Perkembangan Anak, Eka Hospital Bekasi Hadirkan Klinik Child Development Center
- Mengenal Pengobatan Melalui ECIRS, Pada Kasus Batu Ginjal Kompleks
- Netty Prasetiyani : Cegah Stunting dan Bangun Keluarga Berkualitas agar Indonesia Kuat
- Kolaborasi Apik BPJS Kesehatan, Wujudkan Transformasi Mutu Layanan JKN
- SGM Eksplor Hadirkan Festival Anak Generasi Maju di Kota Bekasi
- BPJS Kesehatan Luncurkan Loket Pelayanan Informasi dan Portal Quick Response
- PT. Andalan Furnindo Gelar Penyuluhan Stunting di Desa Segara Makmur, Tarumajaya
- Akselerasi Percepatan Viral Load dalam Penanganan HIV
- Peduli Diabetes, RS Siloam Sentosa Bekasi Timur Gelar Senam Hingga Seminar Kesehatan
0 Comments