Rabu, 31/01/2018 08:00 WIB
Ini Sejumlah Peraturan Bagi ASN Selama Pilkada Jabar 2018
BANDUNG_DAKTACOM: Untuk diperhatikan surat edaran dari Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN) No B 2900/ KSN/ 11/ 2017 tanggal 10 November 2017 tentang pengawasan netralitas pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada pelaksanaan Pilkada serentak 2018.
Sekertaris Daerah Jawa Barat, Iwa Karniwa mengatakan netralitas ASN juga diatur dalam Surat Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI (Menpan RB) No B/ 71/ M. SM. 00/ 2017 tanggal 27 Desember 2017 Hal Pelaksanaan Netralitas bagi ASN pada penyelenggaraan pilkada serentak 2018, pemiliham legislatif 2019, dan pemilihan presidem dan wakil presiden 2019 yang lebih spesifik.
Salah satunya adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilarang menghadiri deklarasi bakal calon/ bakal pasangan calon, Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah dengan atau tanpa menggunakan atribut bakal pasangan calon/atribut partai politik.
"Informasi ini mungkin baru diketahui sekitar Januari 2018. Peraturan ini berarti merupakan larangan penuh bagi PNS untuk melakukan hal itu," kata Iwa usai mengikuti Sosialisasi Netralitas ASN di The Trans Luxury Hotels Bandung, Selasa (30/1/2018)
Dalam surat edaran tersebut dinyatakan PNS dilarang menanggapi, mengunggah seperti like, komentar, dan sejenisnya atau menyebar luaskan gambar/foto bakal calon/ bakal pasangan calon kepala daerah, visi misi bakal calon/bakal pasangan calon melalui media online maupun media sosial.
Selanjutnya, PNS dilarang melakukan foto bersama dengan bakal calon kepala daerah/wakil kepala daerah dengan mengikuti simbol tangan/ gerakan yang digunakan sebagai bentuk keberpihakan.
"PNS juga dilarang menjadi pembicara atau nara sumber pada kegiatan pertemuan partai politik," ujar Iwa.
Sebagai bentuk pengawasan Pemda setempat bersama Bawaslu Jabar mengumpulkam seluruh PNS termasuk kepala OPD di lingkungan Pemprov Jabar. Iwa mengaku, beberapa tempat di Jawa Barat masih kurang mengetahui peraturan tersebut sehingga diperlukan sosialisasi yang masif di kalangan PNS.
"Sekarang kan bersama Bawaslu seluruh PNS termasuk seluruh kepala OPD saya kumpulkan sehingga dengan adanya pertemuan ini mengetahui dan peraturan yang berlaku semala penyelenggaran pilkada serentak di Jawa Barat," pungkasnya.
Editor | : | |
Sumber | : | jabarprov.go.id |
- KPU Kabupaten Bekasi Tetapkan 50 Anggota DPRD Periode 2019-2024
- KPU Kabupaten Bekasi Tetapkan Perolehan Kursi
- PBB Dukung Capres-Cawapres Joko Widodo Ma'ruf Amin
- Badan Pengawas Pemilu Kota Bekasi Jalankan Pengawasan Partisipatif
- Panwaslu Bekasi Tangani 11 Perkara Dugaan Pelanggaran
- Asyik Unggul di Kabupaten Bekasi
- Ali Fauzi : Kampanye di Sekolah Melanggar
- Camat Bantar Gebang : Jumlah DPS Menjadi DPT Menurun
- KPU Kota Bekasi Ajak Warga Lapas Bulak Kapal Sukseskan Pilkada
- Relawan SALAM Beri Dukungan Penuh Pasangan Nur - Firdaus
- KPU Mudahkan Akses Penyandang Disabilitas pada Pilgub Jabar
- Forjas Komitmen Ikut Ciptakan Pilkada Damai Tanpa Hoax dan Sara
- Janji Sudrajat: Petani Jabar akan Disejahterakan
- Janji Dedi Mulyadi: Klub Sepakbola Lokal akan Dibantu Perusahaan Swasta
- Cawagub Syaikhu Resmikan Posko Pemenangan di Kab. Bogor
0 Comments