Kamis, 07/12/2017 07:30 WIB
Narkoba Jadi Barang Bukti Terbanyak yang Dimusnahkan Kejari
CIKARANG_DAKTACOM: Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menggelar pemusnahan massal barang bukti perkara selama 2017. Puluhan kilogram narkoba, obat terlarang serta senjata api dimusnahkan. Pemusnahan ini menjadi kedua setelah sebelumnya dilakukan pertengahan tahun lalu.
“Ini menjelang akhir tahun kami musnahkan barang bukti yang disisihkan dari hasil penyidikan. Pemusnahan barang bukti ini kami dapat dari total 433 perkara, mayoritas narkoba,” kata Kepala Kejari Risman Tarihoran usai pemusnahan di Kantor Kejari Kabupaten Bekasi, Cikarang Pusat, Rabu (6/12).
Pemusnahan ini melibatkan pula Satuan Narkoba Kepolisian Resor Metro Bekasi, Badan Narkotika Kabupaten Bekasi serta Badan Kesatuan, Kebangsaan dan Politik Kabupaten Bekasi.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari sabu seberat 694,14 gram yang didapat dari 307 perkara, kemudian ganja seberat 22,6 kilogram yang diperoleh dari 89 perkara. Turut dimusnahkan juga obat-obatan terlarang berupa heximer sebanyak 10.397 butir dan tramadol 12.779 butir. Kedua jenis obat terlarang itu didapat dari total 16 perkara.
“Narkoba memang yang paling banyak karena peredarannya. Banyak kasus yang berhasil diungkap karena penggunanya banyak dari Kabupaten Bekasi. Di Kabupaten Bekasi ini ada pasarnya yang jadi tujuan barang haram itu masuk ke Kabupaten Bekasi,” kata Risman.
Sabu, ganja serta puluhan ribu butir obat terlarang dimusnahkan dengan cara dibakar. Menggunakan tiga drum besar, barang terlarang tersebut kemudian dihanguskan. Untuk menghindari aroma yang memabukkan, narkoba dibakar dengan terlebih dahulu disiram bensin.
“Ini kami pastikan barang bukti kami musnahkan. Pemusnahan juga ini dilakukan sampai habis semua. Jangan sampai ada yang tersisa, baik dari drum yang dibakar itu maupun yang lokasi lain atau ada oknum yang nakal. Bisa diperiksa, ini merupakan barang bukti keseluruhan yang ada di kami kemudian dimusnahkan,” kata dia.
Selain narkoba, dihancurkan juga 21 senjata api, baik milik aparat yang disalahgunakan, senjata api rakitan maupun airsoft gun. Bersama lima bila senjata tajam lainnya, puluhan senjata ini dhancurkan dengan cara dipotong menggunakan gerinda mesin.
Dikatakan Risman, senjata yang dirampas ini beberapa di antaranya didapat dari hasil tindak kejahatan. Para pelaku menggunakan senjata untuk memuluskan aksi kriminalnya. “Di sini juga ada dua senjata organik milik TNI dan Polri, kemudian juga senjata rakitan jenis pistol. Senjata ini kami dapat dari total 21 perkara. Tapi ada juga yang didapat dari hasil razia, di mana petugas mendapat dari warga,” ucap dia.
Pemusnahan barang bukti diatur dalam Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-089/J.A/1988 tentang penyelesaian barang rampasan.
Reporter | : | Ardi Mahardika |
Editor | : |
- Anak Yatim dan Warga Sekitar Telah Mendapat Zakat Idul Fitri dari FajarPaper
- Bey Triadi Puji Kesiapan Kabupaten Bekasi Menjadi Tuan Rumah MTQ Tingkat Jabar
- Pj Bupati Bekasi: MTQ Jabar Bisa Berdampak pada Ekonomi Daerah
- Dukung Program Kampung Iklim, FajarPaper Bagikan Tempat Sampah di 10 Desa
- Daftar Penjaringan Bacabup Bekasi, Ade Kunang: Warga Pribumi Harus Diberikan Hak-haknya
- DPC PKB Kabupaten Bekasi Tiru Slepet Imin Untuk Jaring Aspirasi Pemilih di Pilkada
- PT Lippo Cikarang Tbk. (LPCK) Laporkan Pra Penjualan Rp1.301 Miliar di Tahun 2023
- Ketum ASPHRI Tekankan Pentingnya Pembayaran THR oleh Perusahaan
- Tiga Partai Besar Tunggu Keputusan, Kinerja Gakkumdu Kabupaten Bekasi Dipertaruhkan
- Bawaslu Putuskan PPK Cikarang Barat Bersalah Saat Lakukan Pleno
- Pemkab Bekasi Rotasi-Mutasi Sebanyak 153 ASN Eselon III dan IV
- FajarPaper Gelar Donor Darah Untuk Jaga Ketersediaan Stok Darah Selama Ramadhan
- Merek Produk Alat Rumah Tangga Inovatif BOLDe, Buka Store di AEON Deltamas
- Pemerintah Kabupaten Bekasi Bergerak Cepat dalam Pemulihan Dampak Longsor di Kampung Legok Cariu Bojongmangu
- Tingkatkan Generasi Pintar di Indonesia, LPCK Gelar Kegiatan CSR Lippo Cikarang Mengajar
0 Comments