Senin, 27/11/2017 07:00 WIB
BPJS Kesehatan Tegaskan Masih Cover Penyakit Katastropik
JAKARTA_DAKTACOM: BPJS Kesehatan menegaskan masih menanggung pembiayaan penyakit katastropik bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional - Kartu Indonesia Sehat (JKN - KIS).
Kepala Humas BPJS Kesehatan Nopi Hidayat mengatakan penegasan ini diberikan lantaran saat ini cukup masih beredar informasi bahwa pihaknya tak lagi menanggung semua biaya delapan penyakit katastropik, seperti jantung, gagal ginjal, kanker, stroke, sirosis hepatitis, thalassemia, leukimia, dan hemofilia.
Dia mengatakan sebenarnya pihaknya dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi IX DPR, Kamis (23/11) lalu, memaparkan skema cost sharing dalam pengelolaan program jaminan sosial serupa di sejumlah negara.
Skema tersebut mengetengahkan sistem pembagian biaya antara penyelenggara program jaminan kesehatan dan peserta, khususnya untuk penyakit katastropik.
Namun, Nopi menegaskan bahwa itu hanya merupakan referensi akademik bagi penyelenggaraan program JKN - KIS.
"Dalam paparan tersebut ditampilkan sebagai gambaran di Jepang, Korea, Jerman, dan negara-negara lainnya yang menerapkan cost sharing. Pada saat itu kami memberikan referensi akademik, jadi jangan salah paham duluan ya," katanya dalam keterangan resmi, Ahad (26/11).
Menurut Nopi, saat era PT Askes (Persero) dulu, pemerintah memberikan dana subsidi bagi penyakit-penyakit katastropik. Pemberian dana tersebut dilakukan sejak 2004 sampai dengan 2013.
Sejak PT Askes (Persero) bertransformasi menjadi BPJS Kesehatan pada 2014 dan sampai sekarang, jelasnya, belum ada regulasi tentang subsidi pemerintah untuk penyakit katastropik.
"Padahal dulu ada subsidi. Saat ini hal tersebut tengah diusulkan untuk revisi Perpres," ungkap Nopi.
Dia pun menegaskan bahwa sampai dengan saat ini, BPJS Kesehatan tetap menjamin kedelapan penyakit tersebut sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh regulasi pemerintah.
"Jadi, masyarakat tak perlu khawatir. Selama peserta JKN - KIS mengikuti prosedur dan ketentuan, maka kami akan jamin biayanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ungkapnya.
Sebagai badan hukum publik yang berada di bawah naungan Presiden langsung, Nopi mengatakan pihaknya tunduk dan patuh terhadap segala kebijakan yang ditetapkan nantinya oleh pemerintah.
Dia menekankan bahwa dalam mengambil kebijakan, pemerintah pasti memperhatikan kebutuhan masyarakat dan kondisi di lapangan.
"Yang jelas prioritas kami saat ini adalah memberikan pelayanan terbaik bagi peserta JKN - KIS," ungkapnya.
Editor | : | |
Sumber | : | bisnis.com |
- Bekasi Bebas Nyeri, Simak Tips Unggulan dari Pain Clinic Siloam Hospitals Bekasi Timur
- Mitra Keluarga Bekasi Timur, Tingkatkan Pusat Layanan Onkologi Terlengkap
- JIP: 13,4 Persen ODHA Mendapat Stigma Dari Orang Lain
- Komitmen Tanpa Batas, BPJS Kesehatan Berikan Layanan JKN Selama Libur Lebaran
- Tak Banyak yang Tahu, Puasa Ternyata Juga Bawa Manfaat Untuk Penderita Stroke
- Peringati Hari Ginjal Sedunia, Eka Hospital Bekasi Kenalkan Layanan Hemodialisa
- Solusi Komprehensif Perkembangan Anak, Eka Hospital Bekasi Hadirkan Klinik Child Development Center
- Mengenal Pengobatan Melalui ECIRS, Pada Kasus Batu Ginjal Kompleks
- Netty Prasetiyani : Cegah Stunting dan Bangun Keluarga Berkualitas agar Indonesia Kuat
- Kolaborasi Apik BPJS Kesehatan, Wujudkan Transformasi Mutu Layanan JKN
- SGM Eksplor Hadirkan Festival Anak Generasi Maju di Kota Bekasi
- BPJS Kesehatan Luncurkan Loket Pelayanan Informasi dan Portal Quick Response
- PT. Andalan Furnindo Gelar Penyuluhan Stunting di Desa Segara Makmur, Tarumajaya
- Akselerasi Percepatan Viral Load dalam Penanganan HIV
- Peduli Diabetes, RS Siloam Sentosa Bekasi Timur Gelar Senam Hingga Seminar Kesehatan
0 Comments