Senin, 23/10/2017 07:15 WIB
RUU Agraria Diharapkan Jawab Persoalan Lahan Perumahan
JAKARTA_DAKTACOM: Pelaku industri berharap rencana pemerintah menelurkan regulasi Bank Tanah dan menggodok Rancangan Undang Undang Agraria menjadi jawaban atas persoalan yang kerap menghantui pengembang dan utamanya konsumen properti di Indonesia.
Direktur Utama Smart Property Consulting (SPC) Muhammad Joni menilai isu pertanahan masih belum rampung. Pasalnya sejak mewarisi hukum zaman kolonial hingga sekarang regulasi pertanahan belum sepenuhnya positif mengatur hak kepemilikan tanah dan peruntukannya.
Dengan RUU Agraria diharapkan pemerintah mampu mengisi kekosongan UU Pokok Agraria atau pun mengubah dengan kepastian yang lebih menjamin.
“Kalau mau mengubah memang akan membutuhkan debat yang panjang mengenai dua poin yakni norma dan azas yang akan digunakan, sedangkan jika hanya dirancang untuk mengisi kekosongan paling penting pemerintah harus mulai tegaskan peruntukan lahannya,” katanya, Ahad (22/10).
Joni menuturkan UU Agraria saat ini belum menyebut secara spesifik peruntukan lahan khususnya untuk kawasan perumahan. Padahal kebijakan peruntukan lahan sangat penting untuk menjamin ketersediaan pasokan perumahan rakyat sehingga tata ruang dapat mengontrol hak-haknya.
Rencana pembentukan Bank Tanah juga dinilainya tidak menyimpan kepastian lahan bagi perumahan. Pemerintah dalam draft perencanaan lembaga Bank Tanah hanya memastikan peruntukan kepentingan pembangunan proyek pemerintah tidak spesifik untuk ketersediaan lahan perumahan rakyat.
“Tanah adalah persoalan dasar dan klasik yang memicu berbagai masalah, jika pemerintah tidak tanggap menyelesaikan sekarang juga jangan heran jika kasus properti terus maju 10 digit sedangkan penyelesainnya hanya 3 digit. Bisnis akan berjalan menentukan modelnya sendiri, pemerintah akan sangat ketinggalan, dan konsumen lagi-lagi menyimpan peluang sebagai korban,” ujar Joni.
Sementara itu, Joni menambahkan untuk merespons pertumbuhan dan perkembangan bisnis properti ke depan diperlukan upaya norma dan bisnis model. Misalnya, bagaimana kerjasama antara pelaku pembangunan besar dengan kecil.
Masalah ini terkait dengan upaya menyikapi keberpihakan asosiasi pelaku usaha dalam melaksanakan hunian berimbang serta membangun Properti Business Sharing.
Editor | : | |
Sumber | : | bisnis.com |
- Pangan Sehat dan Terjangkau, Memang Bisa?
- Serangan Iran ke Israel Bisa Akibatkan Inflasi di Indonesia
- Aturan Pembatasan Impor Berpotensi Lemahkan Daya Saing Produk Dalam Negeri
- Lebih Hemat, Water Kingdom Mekarsari Tawarkan Tiket Presale bagi Pengunjung
- 15 Tahun Berkiprah di Bidang Jasa Konstruksi, ASLI IPO di Awal 2024
- Gas Terus, Penerimaan PAD Kota Bekasi Tembus 87 Persen
- Hapimart Buka Cabang Baru di Grand Mal Bekasi
- Lippo Cikarang Cosmopolis Tawarkan Diskon Besar, Rumah Tapak Hanya Rp289 Juta
- Pentingnya Strategi Pelonggaran Ekspor Nikel Mentah Secara Bertahap
- Pentingnya Wujudkan Sistem Pertanian Pangan Berkelanjutan di Indonesia
- Summarecon Expo 2023 Hadirkan Produk Properti Unggulan
- Viola Residence Jadi Senjata Andalan Summarecon Crown Gading
- Launching Crystal Boulevard Signature Commercial Summarecon Bekasi Berjalan Sukses
- Crystal Boulevard Signature Commercial, Kawasan Terdepan di Summarecon Bekasi
- Komitmen Gelar Program SIAP SEHAT, KB Bukopin Bekasi Peduli Kesehatan Nasabah Pensiunan
0 Comments