Senin, 25/09/2017 09:30 WIB
Komisi IX Desak Kemenkes Beri Sanksi RS yang Telantarkan Pasien
JAKARTA_DAKTACOM: Anggota Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh meminta Kemenkes bertindak tegas dalam menanggapi penelantaran RSUAM terhadap jenazah dari keluarga tidak mampu. Ia juga mendesak kemenkes agar mewajibkan RS menuliskan pasal 29 ayat (1) huruf f UU no 44 tahun 2009. Pasal tersebut mewajibkan Rumah sakit melayani masyarakat tidak mampu.
"Kasus penelantaran RSUAM pada jenazah bayi dari keluarga tidak mampu melalui bukti tidak diantarkannya jenazah bayi ke kediamannya dengan ambulans di Lampung, membuktikan pihak RS tidak menjalankan perintah UU. Ini kesalahan fatal dan tidak boleh terulang," tegas Nihayah, Senin (25/9).
Anggota komisi IX DPR RI ini meminta Kemenkes agar bersikap tegas dengan pelanggaran sikap penelantaram RS pada pasien bayi meninggal di Lampung.
"Kita masih geram dengan penelantaran pasien bayi Debora oleh RS Mitra keluarga, penelantaran itu baru beberapa hari sekarang terjadi kasus penelantaran lagi. Kemenkes belajar ndak sih dari kasus-kasus tersebut?," ujar Nihayah.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa fakta-fakta itu membuktikan RS perlu dievaluasi, diperingatkan, dikasih shock therapy, agar mematuhi Undang-Undang.
Ia juga menambahkan bahwa sosialisasi undang-undang RS pasal 29 ayat 1 tersebut penting dituliskan di RS sebagai alarm buat RS agar patuh. Selain itu, juga sebagai perlindungan hukum untuk pasien yang tidak mampu agar mereka berani menuntut haknya. Tulisan itu sebagai media affirmative action.
"Tentu saja dalam kasus penelantaran RSUAM pada jenazah dari keluarga tidak mampu itu saya minta Kemenkes agar tegas, segera bertindak. Sedangkan sosialisasi itu sangat penting sebagai cara paling mudah yang dapat segera dilakukan supaya tidak ada lagi kasus serupa," pungkasnya.
Reporter | : | |
Editor | : |
- Komisi I Prihatin Tenggelamnya Tank TNI AD
- Ketua DPR Minta Langkah Ekstra Atasi Predator Anak dan Remaja
- Legislator Ingatkan Pemerintah Evaluasi Pembangunan Infrastruktur
- Heri: Rupiah Melemah, Asumsi Makro Bisa Berubah
- Sukamta: Soal Pelarangan Cadar, Kembalikan Kepada UUD 1945
- DPR Menentang Penghapusan Regulasi Syarat TKA di Sektor Migas
- Cara Pemerintah Kejar Pajak Dinilai Kian Tak Realistis
- Rencana Pemerintah Susun Regulasi Pesantren Dinilai Ingkari Semangat Otda
- Irjen Pol Heru Winarko Diharapkan Tingkatkan Kinerja BNN
- Pemerintah Diminta Lebih Bijak Berantas Hoaks
- Pemerintah Diminta Jamin Pasokan BBM Subsidi
- Aparat Diminta Tindak Lanjuti Informasi Masuknya Narkoba dari China
- Komisi VII: Kenaikan Harga BBM Ancam APBN 2018
- Fahri: Jangan Ada yang Berbuat Zalim ke Ustad Abdul Somad
- Ketua DPR Tegaskan Jihad Melawan Narkoba
0 Comments