Jum'at, 18/08/2017 08:30 WIB
PPIH Sosialisasikan Tempat Pembelian Voucher DAM SAR450
MAKKAH_DAKTACOM: Pemerintah Arab Saudi memperketat aturan pembayaran Dam. Aturan terbaru melarang jemaah untuk membayar Dam kecuali pada tempat-tempat resmi (Majazir Al-Masyru’). Penjualan dan penyembelihan hewan Dam, Kurban, Fidyah dan Sedekah di luar tempat penyelebelihan resmi, akan dikenakan sanksi.
Ketua Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi Ahmad Dumyathi Bashori meminta petugas Daker Makkah dan Madinah untuk mensosialisasikan aturan baru tersebut, sekaligus menjelaskan mekanisme pembayaran Dam yang sesuai aturan Pemerintah Saudi. Menurutnya, pembayaran Dam dilakukan dengan membeli kupon atau voucher penyembelihan seharga SAR450.
“Kupon ini bisa didapatkan melalui online dengan mengunjungi situs www.adahi.org,” terangnya di Makkah, baru-baru ini.
Jika tidak dilakukan secara online, lanjut Dumyathi, pembelian kupon bisa dilakukan di beberapa tempat resmi berikut:
1. Sejumlah kantor pos Arab Saudi
2. Sejumlah Bank Al-Rajhi
3. Sejumlah kantor cabang Mobily
4. Perusahaan Layanan Keamanan
5. Kantor Hadiyah Al-Hajj wa al-Mu’tamir
6. Gerai-gerai penjualan di sekitar Masjidil Haram dan Masjid Nabawi
7. Gerai-gerai penjualan di wilayah Armina (Arafah-Muzdalifah-Mina)
Kepala Daker Makkah Nasrullah Jasam mengatakan kalau pihaknya sudah membuat edaran mengenai aturan baru pembayaran Dam. Hanya, belum dilengkapi dengan informasi tempat pembelian kuponnya. Untuk itu, pihaknya akan segera mengedarkan informasi terbaru ke setiap sektor agar bisa dipahami oleh jemaah haji Indonesia.
Mayoritas jemaah haji Indonesia menjalankan Haji Tamattu’. Yaitu, melaksanakan ibadah umrah terlebih dahulu dan setelah itu baru melakukan ibadah haji. Jemaah yang melaksanakan haji Tamattu’ ini diwajibkan membayar dam nusuk.
Editor | : | |
Sumber | : | Kemenag.go.id |
- Jangan Anggap Remeh Kaki Melepuh ya Jamaah
- Pemprov Jabar Pastikan Ketersediaan Makanan untuk Jamaah Haji
- Selama Musim Haji, Bandara Juanda Beroperasi 24 Jam
- Kemenag Alihkan 24 Ribu Kuota Jamaah Haji yang Belum Bayar Bipih
- Belum Lunasi Biaya Ibadah Perjalanan Haji, 112 Calon Haji Kota Bekasi Batal Berangkat Tahun Ini
- 404 Jamaah Haji Kloter 1 Asal Subang Tiba Di Asrama Haji
- Kepuasan Pelayanan Jamaah Haji 2019 Diprediksi Meningkat
- PPIH Terus Cari Jamaah Haji yang Hilang Sejak di Muzdalifah
- Plh Sekda Jabar Sambut Pemulangan Jemaah di Embarkasi Jakarta-Bekasi
- Bagaimana Saudi Atasi Sampah Selama Haji, Berapa Biayanya?
- Komisi VIII: Waktu Tunggu Haji Terlalu Lama
- Menag Pastikan Prosesi Nafar Awal Lancar
- DPR Apresiasi Pelaksanaan Haji Tahun Ini
- Jemaah Haji Mulai Berangkat ke Arafah
- Seluruh Jemaah Haji Asal Kabupaten Bekasi Sudah di Makkah
0 Comments