Nasional / Hukum dan Kriminal /
Follow daktacom Like Like
Selasa, 21/04/2015 17:15 WIB

Kepala Cabang Pegadaian Ditahan Kejaksaan Negeri Bekasi

Tersangka Ros Berada di Mobil Tahanan Kejaksaan Negeri Bekasi WM
Tersangka Ros Berada di Mobil Tahanan Kejaksaan Negeri Bekasi WM

BEKASI_DAKTACOM: Kejaksaan Negri Bekasi menahan kepala cabang Pegadaean Bekasi berinisial ROS ( 44) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dengan modus   gadai palsu senilai Rp 500 juta. Gadai pemalsuan itu terjadi tahun 2014

Menurut kasi tindak pidana khusus (Kasi Pidsus)  kejaksaan negri Bekasi Ery Sarifah, temuan adanya tindak korupsi  dari awalnya dari  pihak auditor kantor pegadaian dan di laporkan ke pihak kejaksaan.

Pengaduan itu langsung ditindaklanjuti dengan menyelidiki termasuk memeriksa 15 saksi. Dari hasil penyedikan itu ditemukan dua alat bukti bahwa ROS (44) diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dengan modus gadai palsu. Setelah dilakukan sebagai tersangka ROS langsung ditahan di Lapas Pondok Bambu.

"Kita sudah melakukan penyidikan selama 1 minggu dan hari ini di tetapkan sebagai tersangka dan di jebloskan ke lapas pondok bambu" kata Ery Sarifa

Menurut Ery, tersangka ROS mengakui ada barang yang di gadai tetapi nilainya tidak sesuai dengan jumlah uang jaminan

" Seolah-olah barangnya ada yang di gadai tetapi barang itu sesungguhnya tidak ada dan setelah dilakukan pemeriksaan terbukti bahwa dia melakukan gadai fiktif," ungkap Ery kepada wartawan .


Ros setelah diperiksa sejak pukul 09.00 wib. Ia terancam UU korupsi pasal satu dengan hukuman paling tinggi 4 tahun penjara dan minimal 1 tahun.

Reporter : Warso Sunaryo
Editor :
- Dilihat 2458 Kali
Berita Terkait

0 Comments